KONTAN.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tahun 2026, Anda perlu memahami apa saja syarat untuk mengajukan KPR.
Di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif, perbankan nasional tetap agresif menyalurkan pembiayaan properti melalui KPR dengan kriteria seleksi yang lebih terukur untuk menjaga kualitas aset.
Bagi calon debitur, memahami perubahan dan ketentuan terbaru dalam pengajuan kredit sangatlah krusial.
Baca Juga: Dana Darurat 2026: 6 Bulan Tak Cukup! Waktunya Target Dana Darurat 12 Bulan
Pasalnya, bank kini semakin teliti dalam mengevaluasi profil risiko nasabah guna memastikan kemampuan bayar di tengah tren suku bunga yang kompetitif.
Mengenal Skema KPR dan Jenisnya
Secara mendasar, KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.
Dilansir dari laman resmi Bank BTN, fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk memiliki hunian dengan cara mencicil dalam jangka waktu dan bunga tertentu.
Terdapat dua jenis KPR yang umum ditawarkan di pasar Indonesia, yakni KPR Subsidi dan KPR Non-Subsidi.
KPR Subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan bantuan biaya dari pemerintah, sementara KPR Non-Subsidi mengikuti ketentuan komersial bank dengan target pasar yang lebih luas.
Persyaratan Administrasi dan Dokumen Utama
Untuk mengajukan pembiayaan, nasabah wajib memenuhi kriteria umum seperti status kewarganegaraan, batas usia minimal 21 tahun, serta memiliki penghasilan tetap.
Dikutip dari Sahabat Pegadaian, kelengkapan dokumen menjadi pintu pertama yang menentukan apakah pengajuan Anda akan diproses lebih lanjut atau langsung ditolak.
Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya wajib disiapkan oleh calon debitur pada tahun 2026:
- Dokumen Identitas: Fotokopi KTP (pemohon dan pasangan), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Nikah atau Cerai.
- Dokumen Penghasilan: Slip gaji tiga bulan terakhir, surat keterangan kerja (untuk karyawan), atau laporan keuangan dua tahun terakhir (untuk wiraswasta).
- Dokumen Perpajakan: NPWP pribadi wajib disertakan.
- Dokumen Objek Agunan: Fotokopi sertifikat rumah (SHM atau SHGB), IMB/PBG, dan PBB tahun terakhir.
Penting bagi calon pembeli rumah untuk memastikan bahwa total cicilan yang akan diambil tidak melebihi 30% hingga 40% dari pendapatan bulanan. Jika gaji Anda per bulan adalah Rp 10 juta, maka cicilan yang bisa Anda ambil maksimal sebesar Rp 4.000.000.
Tips Agar Aplikasi KPR Disetujui Perbankan
Selain kelengkapan berkas, aspek psikologis dan rekam jejak keuangan memainkan peran besar dalam proses credit scoring. Bank akan memeriksa riwayat kredit Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Melansir informasi dari Bank BTN, salah satu faktor utama penolakan KPR adalah adanya riwayat kredit macet pada pinjaman lain, termasuk pinjaman online atau kartu kredit. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi nasabah untuk melunasi utang konsumtif sebelum mengajukan KPR.
Tonton: MKMK Beri Surat Peringatan untuk Anwar Usman karena Banyak Absen Sidang
Berikut adalah beberapa langkah strategis yang dapat meningkatkan peluang persetujuan bank:
- Memperbaiki Riwayat Kredit: Pastikan status SLIK OJK berada pada kolektibilitas 1 (Lancar).
- Menyiapkan Uang Muka (DP) Lebih Besar: Meski banyak program DP 0%, menyediakan uang muka yang lebih besar akan mengurangi jumlah pinjaman dan beban bunga, yang pada akhirnya menurunkan profil risiko Anda di mata bank.
- Kestabilan Pekerjaan: Bank cenderung lebih menyukai nasabah yang telah bekerja minimal dua tahun di perusahaan yang sama atau bidang usaha yang stabil.
- Memilih Properti dari Pengembang Terpercaya: Kerjasama antara bank dengan pengembang (developer) tertentu sering kali mempercepat proses administrasi dan verifikasi aset.
Evaluasi Kemampuan Finansial Jangka Panjang
Sebelum menandatangani akad kredit, nasabah juga perlu mencermati biaya-biaya tambahan yang sering kali luput dari perhitungan awal.
Biaya tersebut mencakup biaya provisi, administrasi, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, hingga biaya notaris untuk balik nama dan hak tanggungan.
Total biaya akad ini bisa mencapai 5% hingga 10% dari plafon kredit yang disetujui.
Jika plafon kredit Anda mencapai Rp 1 miliar, maka Anda perlu menyiapkan dana cadangan hingga Rp 100 juta untuk pengurusan legalitas tersebut.
Memahami persyaratan terbaru dan menjaga kesehatan arus kas pribadi menjadi kunci utama dalam memenangkan persetujuan perbankan di tahun 2026.
Dengan persiapan yang matang, impian memiliki rumah sendiri dapat terwujud tanpa mengganggu stabilitas finansial keluarga.
Selanjutnya: Proyeksikan IHSG Sentuh 9.440 di 2026, Cek Saham Rekomendasi BRI Danareksa Sekuritas
Menarik Dibaca: Samsung A16 HP untuk Jangka Panjang, Ada Update OS 6 kali & Keamanan 6 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News