Kesempatan terakhir, lelang 9 mobil dinas Isuzu Panther LM harga dasar Rp 51 jutaan

Rabu, 27 Januari 2021 | 06:51 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Kesempatan terakhir, lelang 9 mobil dinas Isuzu Panther LM harga dasar Rp 51 jutaan

ILUSTRASI. KPKNL Jakarta menutup pendaftaran lelang mobil dinas Isuzu Panther dari DJP hari ini, 27 Januari 2021 pukul 23.59 WIB


8. Lelang mobil dinas Isuzu Panther LM B 2406 DQ

  • Obyek lelang: 1 unit Isuzu Panther LM B 2406 DQ warna silver metalik, tahun 2006
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 50.920.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 10.500.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

9. Lelang mobil dinas Isuzu Panther LM B 2409 DQ

  • Obyek lelang: 1 unit Isuzu Panther LM B 2409 DQ warna silver metalik, tahun 2006
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 51.276.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 10.500.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peminat lelang mobil dinas Isuzu Panther ini dapat melihat langsung kondisi kendaraan pada hari Rabu, 27 Januari 2021 pukul 10.00 s.d. 15.00 WIB di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.40-42, Jakarta
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Isuzu Panther LM ini dapat menghubungi panitia lelang pada Bagian Umum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Gedung A Lt.6, Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta Selatan, telepon 021-5250208 / 5251609 ekstensi 20616.

 

Selanjutnya: Ada 2 unit, lelang mobil dinas Daihatsu Xenia tahun 2012 harga dasar Rp 42 juta

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru