Kena PHK? Yuk Simak Strategi Kelola Uang Pesangon dengan Bijak

Rabu, 27 September 2023 | 05:29 WIB   Reporter: Sri Sayekti
Kena PHK? Yuk Simak Strategi Kelola Uang Pesangon dengan Bijak

ILUSTRASI. Petugas memverifikasi data penerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang terkena pemutusan hubungan kerja karena pandemi COVID-19 sebesar Rp600 ribu. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.


TIPS KEUANGAN - Situasi ekonomi paska pandemi belum sepenuhnya pulih di berbagai sektor bisnis. Perusahaan pun melakukan efisiensi agar bertahan melewati pandemi dengan berbagai cara untuk menekan pengeluaran. Tetapi tidak sedikit perusahaan yang akhirnya memutuskan melakukan PHK terhadap karyawan, karena cara ini dinilai paling efektif dalam menekan biaya operasional.

Tentu PHK bakal menghantam kehidupan karyawan dan keluarganya. Bagi Anda yang menjadi korban PHK mau tidak mau mesti segera mengambil keputusan yang bijak terkait dalam mengatur keuangan sehari-hari. Sebab, Anda harus bisa bertahan dengan keuangan yang ada hingga Anda memperoleh pekerjaan baru atau mendapatkan penghasilan pengganti dari usaha yang Anda lakukan.

Nah, berikut ini tips dari Sherly Sintia CFP, Assistant Consultant di ZAP Finance dalam mengatur keuangan bagi korban PHK:

  • Saldo dana darurat dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru.
  • Jika tidak ada dana darurat, bisa gunakan uang pesangon yang diterima
  • Batasi pengeluaran hanya untuk wajib dan butuh saja

Selanjutnya Anda dapat mengatur alokasi uang pesangon secara hati-hati dan bijaksana, antara lain:

  • Dana sebesar 6 kali hingga 12 kali pengeluaran rutin bulanan ditempatkan di tabungan biasa untuk biaya hidup selama mencari pekerjaan baru.
  • Jika ada pinjaman konsumtif (selain rumah dan mobil) dapat dilakukan pelunasan.
  • Jika masih ada sisa, dana bisa ditempatkan di tabungan atau produk investasi lain yang sesuai tujuan keuangan yang ingin dicapai.

Selain itu bagi korban PHK harus benar-benar memperhatikan 3 hal penting berikut ini dalam mengatur pengeluaran sehari-hari:

  • Pastikan pengeluaran tidak berlebihan
  • Menurunkan gaya hidup
  • Seberapa besar jumlah pengeluaran yang wajib dan butuh

Tentu Anda sebagai korban PHK wajib mengetahui tentang UU Cipta Kerja terbaru. Seperti diketahui Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang pada Selasa, 21 Maret 2023.

UU Cipta Kerja terbaru itu menetapkan pengusaha wajib memberi pesangon kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pensiun, dengan rincian ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 kali upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 kali upah

Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja di atas tampak bahwa masa kerja terlama adalah 8 tahun ke atas. Jadi jika masa kerja Anda di perusahaan 10 tahun, 15 tahun atau bahkan 20 tahun, maka jumlah pesangon yang Anda terima akan sama dengan rekan lain yang masa kerjanya di atas 8 tahun.

Selain pesangon, pengusaha juga dapat memberi uang penghargaan masa kerja dan uang hak penggantian kepada karyawan yang terkena PHK atau pensiun.
Namun, itu bukan kewajiban mutlak. Karena aturan dalam pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja mengandung istilah “dan/atau” yang menunjukkan pengusaha bisa memilih antara memberi pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, atau memberikan semuanya.

Berikut bunyi lengkap pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang saharusnya diterima.”

Besaran uang penghargaan masa kerja untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: uang penghargaan 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: uang penghargaan 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: uang penghargaan 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: uang penghargaan 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: uang penghargaan 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: uang penghargaan 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: uang penghargaan 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: uang penghargaan 10 bulan upah

Kemudian uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun ditentukan berdasarkan:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima kerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Jadi jika masa kerja Anda 15 tahun yang terkena PHK dan perusahaan tempat Anda bekerja memberikan semuanya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja maka Anda akan memperoleh :

Uang pesangon 9 kali upah

Uang penghargaan 6 bulan upah

Jadi total yang Anda terima adalah 15 kali upah.

Di samping uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, sebagai korban PHK, Anda juga wajib mengetahui informasi mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang disediakan pemerintah.

Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan uang tunai selama maksimal 6 bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama. Lalu 3 bulan selanjutkan akan mendapatkan uang tunai sebesar 25% dari upah.

Nah, Sherly menyarankan uang yang diperolah dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan  ini bisa digunakan antara lain:

  • Biaya kebutuhan hidup bulanan sebelum mendapatkan pekerjaan yang baru
  • Melunasi utang
  • Jika ada sisa, bisa dialokasikan untuk menabung atau berinvestasi

Salah satu penyesuaian yang memerlukan waktu dalam beradaptasi paska kena PHK adalah menurunkan gaya hidup dan menghemat semua pos pengeluaran. Namun mau tidak mau, sikon keuangan mengharuskan Anda lakukan penghematan.

Mulai terlebih dulu menghemat biaya transportasi, misal dari mobil pribadi ke transportasi publik. Lalu belanja pribadi yang kerap dilakukan melalui berbagai e commerce, kurangi dan tidak perlu sering menengok aneka promo e commerce yang sering membuat belanja impulsif, seolah merasa rugi jika tidak membeli karena harga lebih murah. Sebaiknya pergunakan gadget Anda untuk mendapatkan informasi yang terkait peluang usaha baru atau lowongan pekerjaan baru, agar Anda lebih cepat menemukan pekerjaan baru.

Sementara waktu tunda keinginan jalan-jalan dan hentikan kebiasaan utang konsumtif, agar Anda tidak semakin repot membayar tagihan kartu kredit.
Sebagai gambarang berikut ini simulasi pengaturan keuangan dengan uang pesangon sebesar Rp 100.000.000.

Semoga tips mengelola uang pesangon di atas bisa membantu dalam mengatur alokasi uang pesangon yang Anda peroleh dan Anda bisa mengelola keuangan Anda lebih bijak paska terkena PHK. Semoga Anda pun segera mendapatkan pekerjaan baru atau peluang usaha baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

Terbaru