Jangan asal pindah bank ketika bunga KPR terbang

Jumat, 10 Januari 2014 | 14:56 WIB   Reporter: Ruisa Khoiriyah, Diemas Kresna Duta

Kenaikan bunga acuan BI rate kompak menyeret pengerekan bunga kredit perbankan. Tak terkecuali bunga KPR. Menyiasati kenaikan bunga KPR bisa dengan banyak cara. Opsi pengalihan KPR ke bank lain bisa menjadi pertimbangan. Tapi, pastikan langkah ini keputusan yang ekonomis!

JAKARTA. Akun media sosial Twitter menjadi ungkapan kekalutan Erlangga, karyawan swasta di kawasan Jakarta Selatan, tentang imbas kenaikan BI rate terhadap beban keuangannya. “Hari ini aku mendapatkan ‘surat cinta’ dari bank, bunga KPR naik bulan depan!” kicau Erlangga dengan kesal.

Bunga kredit pemilikan rumah (KPR) Erlangga yang semula dibebankan oleh bank sebesar 9%, mendadak naik menjadi 13%. Alhasil, nominal cicilan KPR per bulan Erlangga melonjak hingga Rp 600.000.

Bagi beberapa kalangan, angka itu mungkin hanya sejentik jari. Namun, bagi Erlangga, nominal tersebut cukup besar pengaruhnya terhadap keseimbangan arus kas keluarga.

Mau tidak mau, Erlangga harus menempuh penyesuaian agar arus kasnya tidak porak poranda. Namun, bagaimana jika setelah pengetatan pengeluaran, arus kas Anda tetap tidak mampu menopang kenaikan beban cicilan KPR?

Sejatinya, ada banyak jalan agar kenaikan beban cicilan bisa sedikit ringan. Pilihan pertama adalah bernegosiasi bunga kredit dengan pihak bank. Hanya, di tengah situasi di mana hampir semua bunga kredit melejit, Anda harus siap kecewa jika permohonan tersebut tidak diluluskan oleh bank.

Berkaca dari pengalaman nasabah KPR ketika musim bunga acuan rendah beberapa waktu lalu, bank-bank termasuk pelit dalam memangkas bunga kredit. Padahal, ketika itu BI rate sudah relatif rendah. Apalagi kini, saat bunga mendaki.

Hitung untung rugi
Opsi kedua yakni menjajaki pilihan pengalihan KPR ke bank lain alias take over KPR. Pengalihan KPR ke bank lain bisa menjadi pilihan bagi nasabah yang berharap mendapatkan bunga KPR lebih rendah. “Kadang dipilih juga ketika orang butuh dana segar untuk renovasi, atau karena ada penurunan penghasilan,” ujar Diana Sandjaja, perencana keuangan MRE Consulting.

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda kecap jika menempuh opsi pengalihan KPR. Selain mungkin mendapatkan bunga kredit lebih rendah di bank baru, Anda bisa memperoleh plafon utang lebih besar.

Namun, jangan tergesa memutuskan untuk take over KPR ketika apes terkena kenaikan bunga kredit. Namun, lihat dulu kebutuhan, apakah Anda sungguh-sungguh butuh melakukan take over KPR.

Maklumlah, opsi pengalihan KPR ke bank baru tidaklah gratis. Ada biaya-biaya yang harus Anda tanggung ketika menempuh pilihan tersebut. “Hitung cermat, jangan sampai pindah ke bank baru malah beban yang harus Anda tanggung lebih mahal,” kata Fauziah Arsyanti dari Fahima Advisory.

Berikut biaya-biaya yang menyertai opsi pengalihan KPR: Pertama, biaya penalti akibat pelunasan KPR lebih cepat yang dikenakan oleh bank asal. Rata-rata bank mengenakan penalti antara 1%–2% dari sisa pokok pinjaman.

Kedua, biaya pengurusan take over KPR. Bank baru akan memperlakukan KPR Anda seperti KPR baru kendati di bank lama Anda adalah debitur lama. Itu berarti, bank akan menganalisa ulang dan menilai kembali agunan KPR sebelum menyetujui permintaan Anda. Biaya-biaya itu, antara lain, biaya appraisal rumah yang menjadi jaminan, biaya survei kredit, biaya administrasi, dan biaya provisi. Juga, biaya notaris dan urusan legal lain.

Jika appraisal memakai harga pasar terkini sehingga kemungkinan harga sudah naik, maka cicilan berisiko lebih besar kendati bunganya lebih rendah. Fauziah memberi contoh, nilai jaminan KPR Anda di bank lama Rp 100 juta. Maka, uang mukanya Rp 30 juta dan plafon utang Rp 70 juta. Tenor utang 8 tahun dengan bunga fixed selama lima tahun 10,5%. Alhasil, cicilan per bulan sebesar Rp 1,08 juta. Nah, setelah selesai masa fixed rate, Anda ingin take over ke bank baru. Sisa pinjaman Anda senilai Rp 38,88 juta untuk tiga tahun.

Dalam appraisal baru, nilai agunan naik menjadi Rp 120 juta. DP turut naik 20%. Plafon sisa utang juga naik menjadi Rp 46,65 juta. Dus, kendati Anda mendapatkan bunga baru yang lebih rendah, yaitu 7,99% fixed selama dua tahun, beban cicilan justru naik menjadi Rp 1,46 juta per bulan.
Angka itu belum termasuk tetek bengek biaya administrasi proses take over KPR. “Hitung lebih dulu keseluruhan bunga yang akan dibebankan berikut biaya lain-lain sebagai pembanding apakah take over itu layak Anda tempuh,” kata Diana.

Nah, jika Anda sudah mantap dengan opsi take over KPR, berikut beberapa tawaran yang ada di perbankan:

Bank CIMB Niaga

Bank swasta nasional ini menerima take over KPR dari bank lain dengan plafon minimal Rp 100 juta. Persyaratan yang dipatok Niaga sama dengan persyaratan pengajuan KPR baru. Yakni, syarat penghasilan minimal, kelengkapan identitas, dan seterusnya. “Untuk bunga KPR take over, kami tawarkan fixed rate 10,5% setahun pertama,” ujar Arum, bagian layanan konsumen CIMB Niaga.

Biaya yang harus ditanggung debitur, antara lain biaya administrasi dan provisi masing-masing sekitar 1% dari total plafon utang yang disetujui, lalu biaya appraisal sekitar Rp 500.000.

Bank BRI

Ahmad Fauzi, sales KPR BRI, menuturkan, BRI memiliki dua skema take over KPR. Pertama, skema murni di mana bank mengucurkan plafon kredit sesuai dengan jumlah yang diberikan oleh bank asal.

Kedua, skema top up. Jadi, besar pinjaman diberikan sesuai hasil appraisal agunan. Jika kredit disetujui, BRI akan melunasi sisa utang debitur di bank awal. Sisanya bisa digunakan oleh debitur untuk keperluannya. BRI menawarkan bunga tetap untuk KPR take over sebesar 8,75% selama 2 tahun.

Maksimal plafon pinjaman yang diberikan BRI adalah Rp 5 miliar. Untuk biaya, BRI mematok biaya administrasi 0,1% dan provisi 1% dari plafon kredit. “Total biaya tidak lebih dari 3% dari total utang,” ujar Ahmad.

Bank Mandiri

Bunga KPR pengalihan yang ditawarkan oleh Bank Mandiri saat ini sebesar 8,5% floating rate. Sedang, untuk pengajuan KPR baru bunganya mengambang 12,25%. “Saat ini kami tidak ada promosi bunga tetap,” ujar Rudi, layanan konsumer Bank Mandiri.

Plafon kredit maksimal yang bisa disetujui, ujar Hermanto, Sales Officer Consumer Loans Mandiri, adalah Rp 5 miliar. Adapun, biaya administrasi, provisi, notaris, juga asuransi, total sekitar 4% dari plafon kredit yang disetujui.

Bank BNI

Bank pelat merah ini memberikan bunga take over KPR sebesar 9,95% fixed selama tahun pertama. Selanjutnya, debitur dikenakan bunga mengambang.

BNI bisa menyetujui kredit dengan plafon hingga 70% dari nilai agunan. “Pengajuan take over yang bisa diproses adalah debitur yang kreditnya sudah jalan minimal setahun di bank lama,” kata David, customer service officer Bank BNI.

Untuk biaya pengalihan, BNI membebankan provisi 1% dari nilai kredit yang disetujui. Lalu biaya survei dan administrasi masing-masing Rp 300.000
dan Rp 500.000.

Bank Commonwealth

Bank asing ini menawarkan bunga tetap 10% setahun pertama bagi debitur KPR take over. Setelahnya, bunga kredit akan dipatok mengambang.

Saat ini, floating rate di Commonwealth sekitar 11%. Limit kredit yang diberikan antara Rp 100 juta hingga Rp 7,5 miliar. “Saat ini, KPR kami bebas provisi, administrasi, juga bebas penalti,” terang Arya, bagian layanan konsumen Commonwealth Bank.

Persyaratan pengajuan take over KPR juga standar. Debitur minimal berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dan sudah bekerja minimal dua tahun.

Bank BTN
Bank spesialis KPR ini menawarkan bunga tetap 8,99% setahun pertama, untuk nilai kredit di atas Rp 250 juta. “Itu program promosi hingga 31 Desember 2013,” kata Bella, customer service officer BTN.

Bunga KPR di BTN sekarang untuk kredit di atas Rp 150 juta sekitar 11,5%. Biaya take over KPR ke BTN mencapai kisaran 7% dari total plafon kredit yang disetujui.

Masih berniat pindah KPR?    o

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ruisa Khoiriyah

Terbaru