Jangan Asal Ambil Kredit Kendaraan Lewat Bank dan Leasing, Simak Tips Ini

Rabu, 28 Juli 2021 | 15:16 WIB   Reporter: Dikky Setiawan
Jangan Asal Ambil Kredit Kendaraan Lewat Bank dan Leasing, Simak Tips Ini

ILUSTRASI. Kredit kendaraan.


PERENCANA KEUANGAN -JAKARTA. Saban tahun, harga kendaraan bermotor baru terus meningkat. Dalam setahun pasti terjadi minimal sekali kenaikan harga kendaraan baru, baik mobil maupun sepeda motor.

Kenaikan harga kendaraan bermotor bisa terjadi karena beberapa faktor. Pada umumnya, kenaikan harga sepeda motor disebabkan adanya kenaikan biaya administrasi pengurusan surat kendaraan bermotor, penyematan teknologi baru dan kenaikan harga bahan baku.

Persoalannya, tidak semua masyarakat di negeri ini memiliki dana cukup untuk membeli kendaraan pribadi dengan uang tunai.

Alhasil, pembelian secara kredit menjadi pilihan banyak orang untuk membeli kendaraan pribadi. Pilihannya, mengajukan kredit kendaraan ke perusahaan pembiayaan (leasing) atau bank.

Baca Juga: Memanfaatkan kredit bank konvensional untuk mendukung modal usaha

Nah, leasing atau bank akan membayarkan dahulu harga kendaraan yang kita inginkan. Lalu, secara berkala, Anda akan membayar pinjaman dengan mencicilnya tiap bulan.

Pertanyaannya, mana yang lebih baik, kredit kendaraan lewat perusahaan pembiayaan atau bank?

Freddy Pieloor, perencana keuangan dari MoneyNLove Planning & Consulting, mengatakan, ada kelebihan dan kekurangan minta kredit kendaraan lewat perusahaan pembiayaan dan bank.

Freddy mencontohkan, salah satu kelebihan mengajukan kredit kendaraan lewat perusahaan pembiayaan adalah prosesnya tidak berbelit-belit.

Baca Juga: Mobil Idaman Terbeli, Kantong tetap Terlindungi

Calon nasabah hanya perlu mengisi formulir pengajuan kredit dan menyiapkan dokumen seperti slip gaji, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Proses selanjutnya dilakukan oleh petugas atau staf pemasaran leasing, mulai dari menyiapkan kelengkapan dokumen dengan sistem jemput bola ke rumah calon debitur. Dengan begitu, Anda tidak perlu bolak-balik ke diler kendaraan untuk mengurus persyaratannya.

Selain itu, kata Freddy, biasanya pihak leasing akan memberikan sejumlah bonus berupa perlengkapan aksesori kendaraan. Contohnya kendaraan roda empat. Biasanya, pihak leasing akan memberikan aksesori tambahan berupa kaca film, talang air, spoiler, dan lain-lain.

Lihat selisih bunga

Toh, kendati semua proses pengajuan kredit bisa berlangsung cepat dan mudah, Anda harus membayar suku bunga leasing lebih tinggi daripada bunga bank.

Selisih bunga leasing dan bank bisa berkisar 2%3% lebih mahal. Soalnya, sumber pembiayaan leasing berasal dari bank. Di sini kekurangan kredit kendaraan melalui leasing, kata Freddy.

Nah, bukan mustahil, ketika cicilan utang di leasing sudah selesai, Anda tidak bisa mengambil surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dengan cepat.

Sebab, biasanya surat BKPB dipegang oleh pihak bank. Anda baru bisa mengambil surat BKPB, ketika pihak leasing sudah menyelesaikan kewajibannya kepada bank.

Baca Juga: Kiat Berhemat Bahan Bakar Kendaraan agar Kocek Tidak Terbakar

Biaya lain yang juga harus Anda tanggung saat mengajukan kredit kendaraan di leasing ialah biaya asuransi. Bahkan, biaya asuransi ini bersifat wajib. Sebab, pihak leasing berkepentingan dengan mobil yang Anda miliki untuk menghindari risiko, seperti hilang atau rusak karena kecelakaan.

Untuk asuransi, calon nasabah diberi dua pilihan, yaitu asuransi total lost only (TLO) yang berarti asuransi akan menjamin jika mobil hilang.

Selain itu, asuransi all risk, yang artinya pihak asuransi akan menanggung semua kejadian dari kerusakan sampai hilang. Anda bisa memilih jenis asuransi kendaraan yang sesuai kebutuhan.

Bank lebih menguntungkan

Widya Yuliarti, perencana keuangan dari Finansialku menambahkan, mengajukan kredit kendaraan melalui bank jauh lebih menguntungkan ketimbang leasing.

Selain bunga lebih rendah, jika punya uang lebih, Anda bisa melunasi sebagian utang pokok dalam waktu tertentu. Ini akan mengurangi beban angsuran Anda tiap bulan.

Oh iya, Anda juga bisa menutupi utang di bank secara langsung dengan beban penalti lebih rendah dari leasing.

Satu lagi, karena terikat dengan asuransi, biasanya ketika nasabah meninggal dunia, bank akan menghentikan proses pembayaran utang nasabah. "Dan ini dianggap lunas," papar Widya.

Baca Juga: Begini Cara Menekan 3 Pos Pengeluaran Rutin Jika Memiliki Mobil

Hanya saja, sambung Widya, proses pengajuan ke bank lebih rumit. Agar permohonan kredit disetujui, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan yang tidak ringan.

Misalnya, melampirkan dokumen KTP, slip gaji, surat domisili, akta kelahiran, KK, dan dokumen-dokumen penting lainnya. Bisa jadi, permohonan kredit Anda akan ditolak lantaran nilai penghasilan bulanan dianggap tak memenuhi unsur kelayakan.

Kekurangan lainnya, kata Freddy, bisa saja pengajuan kredit ke bank, dialihkan ke leasing yang terafiliasi dengan bank. Jadi bunganya bukan bunga bank, tapi bunga leasing.

Terkadang, lanjut Freddy, pilihan unit kendaraan lewat kredit di bank juga dibatasi. Dia mencontohkan, salah satu bank yang hanya menyediakan kredit khusus mobil merek Renault.

Pembatasan unit ini lantaran pihak bank hanya menjalin kerjasama dengan agen pemegang merek (APM) mobil itu. Jadi, Anda harus memastikan apakah bank tempat mengajukan kredit bekerja sama dengan satu APM atau lebih," tandas Freddy.

Selanjutnya: Bankir optimistis penyaluran KKB bakal kian melaju pada tahun ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Dikky Setiawan

Terbaru