Jangan Asal Ambil Kredit Kendaraan Lewat Bank dan Leasing, Simak Tips Ini

Rabu, 28 Juli 2021 | 15:16 WIB   Reporter: Dikky Setiawan
Jangan Asal Ambil Kredit Kendaraan Lewat Bank dan Leasing, Simak Tips Ini

ILUSTRASI. Kredit kendaraan.


Lihat selisih bunga

Toh, kendati semua proses pengajuan kredit bisa berlangsung cepat dan mudah, Anda harus membayar suku bunga leasing lebih tinggi daripada bunga bank.

Selisih bunga leasing dan bank bisa berkisar 2%3% lebih mahal. Soalnya, sumber pembiayaan leasing berasal dari bank. Di sini kekurangan kredit kendaraan melalui leasing, kata Freddy.

Nah, bukan mustahil, ketika cicilan utang di leasing sudah selesai, Anda tidak bisa mengambil surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dengan cepat.

Sebab, biasanya surat BKPB dipegang oleh pihak bank. Anda baru bisa mengambil surat BKPB, ketika pihak leasing sudah menyelesaikan kewajibannya kepada bank.

Baca Juga: Kiat Berhemat Bahan Bakar Kendaraan agar Kocek Tidak Terbakar

Biaya lain yang juga harus Anda tanggung saat mengajukan kredit kendaraan di leasing ialah biaya asuransi. Bahkan, biaya asuransi ini bersifat wajib. Sebab, pihak leasing berkepentingan dengan mobil yang Anda miliki untuk menghindari risiko, seperti hilang atau rusak karena kecelakaan.

Untuk asuransi, calon nasabah diberi dua pilihan, yaitu asuransi total lost only (TLO) yang berarti asuransi akan menjamin jika mobil hilang.

Selain itu, asuransi all risk, yang artinya pihak asuransi akan menanggung semua kejadian dari kerusakan sampai hilang. Anda bisa memilih jenis asuransi kendaraan yang sesuai kebutuhan.

Editor: Dikky Setiawan

Terbaru