KONTAN.CO.ID - Jakarta. Rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera terealisasi. Namun tidak semua tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dihapuskan. Ada syarat yang harus dipenuhi agar iuran peserta BPJS Kesehatan yang tertunggak bisa dihapus.
Kepastian pemutihan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan terkuak setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya menyebut pemerintah sudah menganggarkan sekitar Rp 20 triliun untuk kebijakan pemutihan tunggakan iuaran peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Tadi minta dianggarkan berapa, 20 triliun katanya, sesuai dengan janji presiden. Itu sudah dianggarkan katanya. Tapi nanti lihat lagi ke depan," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga: Besok (23/10) Ditutup, Kuota Pemesanan ORI028 Sisa Rp 1 T, Ini Cara Investasi ORI
Saat dikonfirmasi terkait dengan jumlah masyarakat yang menunggak di BPJS Kesehatan, Purbaya tak merinci langsung. "Saya lupa angkanya," ujarnya.
Selain itu, Purbaya juga bilang rapat dengan Dirut BPJS Kesehatan juga membahas terkait dengan persiapan penganggaran tahun 2026.
"Laporan hal-hal yang rutin untuk persiapan untuk penganggaran mereka tahun depan. Ini laporan pendahuluan ke saya sebelum tim teknisnya lebih dalam lagi diskusi tentang penganggarannya," ungkap Purbaya.
Syarat pemutihan BPJS Kesehatan
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan pemutihan tunggakan iuran peserta dilakukan secara selektif. Pemutihan tunggakan harus memenuhi syarat, yakni:
- Masyarakat miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
- Batasan waktu tunggakan dihitung sampai 24 bulan atau 2 tahun.
"Tapi intinya kalau pun tahun 2014 mulai (tunggakannya), ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," ujarnya.
Saat dikonfirmasi ulang terkait besaran nilai dan jumlah pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Ghufron bilang pihaknya belum menghitung total jumlah nilai tunggakan dan peserta yang menunggak.
"Keseluruhan itu bisa lebih (dari Rp 20 triliun), tapi kan belum diputusikan berapa kita masih diproses," ungkapnya.
Tonton: Purbaya Bakal Sikat Habis Impor Ilegal Balpres guna Bangkitkan Industri Tekstil Lokal
Ghufron juga menegaskan bahwa nantinya pemutihan tunggakan iuran tersebut tidak akan mengganggu anggaran atau cashlow BPJS Kesehatan.
"Asal tepat sasaran gitu, kalau enggak tepat sasaran itu bisa (mengganggu), tapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," ungkapnya.
Ghufron mengungkapkan, pemutihan tunggakan iuran ini hanya sekali, dan dinilai sebagai kehadiran negara untuk masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Asal tahu saja, selama ini isu yang beredar di publik terdapat tunggakan iuran sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan. Presiden Prabowo sendiri memerintahkan untuk menghapus atau memutihkan tunggakan tersebut.
Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,” kata Ghufron, Rabu (15/10/2025).
.
Selanjutnya: Energi Mega (ENRG) Rampungkan Private Placement Rp 269,5 Miliar, Ini Penggunaannya
Menarik Dibaca: Hasil French Open 2025: Indonesia Pastikan Satu Tiket Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News