Ini cara mudah bayar pajak kendaraan secara online

Senin, 27 Juli 2020 | 16:10 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ini cara mudah bayar pajak kendaraan secara online

ILUSTRASI. Bayar pajak bisa dilakukan secara online


Pajak - Saat masa pendemi virus corona, masyarakat dianjurkan untuk mengurangi berpergian ke luar rumah.  Berbagai inovasi pembayaran seperti pembayaran maupun pelaporan pajak pun bisa dilakukan secara online. 

Salah satunya, pembayaran pajak kepemilikan kendaraan melalui Samsat Online Nasional. 

Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Online Nasional (disingkat SAMOLNAS) adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Layanan ini digunakan untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile. 

Aplikasi e-Samsat dapat mempermudah masyarakat untuk mengurus perpanjangan STNK, info pajak dan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Baca Juga: Ada corona, lebih dari 6 juta kendaraan di Jakarta belum bayar pajak

Cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online

Berikut cara mudah membayar pajak kendaraan di Samsat Online dirangkum dari website resmi Indonesia.go.id:

1. Pemohon mengunduh aplikasi “Samsat Online Nasional” di Google Playstore. 

2. Lalu klik mulai dan pilih daftar. 

3. Pemohon mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir kendaraan, dan kemudian request kode bayar.

4. Pemohon mendapatkan SKKP elektronik dan kode bayar. 
 
6. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000. 

Untuk channel pembayaran, Samolnas sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia serta Bukalapak. 

7. Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB (dikirim melalui e-mail) dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari. 

8. Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.  Sebagai informasi, Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun. 

Baca Juga: STNK hilang? Jangan cemas, ini cara mengurus dan berapa biayanya

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru