Ini cara Lo Kheng Hong memanfaatkan insentif pembebasan PPh dividen

Jumat, 28 Mei 2021 | 11:19 WIB   Reporter: Nur Qolbi
Ini cara Lo Kheng Hong memanfaatkan insentif pembebasan PPh dividen

ILUSTRASI. Lo kheng hong. Ini cara Lo Kheng Hong memanfaatkan insentif pembebasan PPh dividen


INVESTASI - Jakarta. Investor ritel menyambut positif kebijakan pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri. Investor senior, Lo Kheng Hong akan memanfaatkan secara optimal insentif pembebasan pajak PPh dividen tersebut.

Seperti diketahui, ada fasilitas pembebasan PPh dividen bagi WP OP dalam negeri. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak PPh.

Pertama, pembebasan PPh dividen hanya berlaku jika dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu seperti yang tertera dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur seperti penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Investasi tersebut juga harus direalisasikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir untuk jangka waktu minimal tiga tahun. Alhasil, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK tersebut.

Baca Juga: Investor tak serta merta dapat pembebasan PPh dividen, berikut persyaratannya

Ketentuan kedua,  pembebasan PPh dividen hanya berlaku jika investor menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan secara daring, yakni melalui laman pajak.go.id.

Ketiga, supaya bebas pajak, investor juga wajib melaporkan dividen yang diperoleh di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Begitu juga dengan reinvestasi dividen yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

Menurut Lo Kheng Hong, ia tidak masalah meski harus banyak membuat laporan mandiri untuk memperoleh insentif pembebasan PPh dividen.

Menurut dia, penghilangan PPh ini tentu saja akan menarik minat para investor. Pasalnya, hal ini akan meringankan beban pajak yang harus ditanggung oleh investor.

"Selama ini pemegang saham kena pajak dua kali mengingat perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor sudah membayar PPh 25%. Kalau dividen dikenakan pajak, maka pemegang saham kena pajak dua kali," ucap Lo Kheng Hong saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (27/5). 

Asal tahu saja, selama ini, dividen yang diterima WP OP dalam negeri dikenai PPh sebesar 10%. Lo Kheng Hong tak keberatan dengan ketentuan reinvestasi karena memang setiap tahunnya, semua dividen yang ia terima akan diinvestasikan kembali. 

"Dividen yang saya terima seluruhnya akan direinvestasi dengan cara dibelikan saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia," kata dia.

Selanjutnya: Siap-siap, Erajaya Swasembada (ERAA) akan tebar dividen hingga Rp 219,4 miliar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru