5. Anda dan keluarga harus tetap terlindungi
Risiko kematian bisa menimpa siapa saja, termasuk Anda yang tengah mencicil rumah. Tidaklah bijak untuk meninggalkan warisan berupa utang pada keluarga tercinta.
Oleh karena itu, mereka yang memiliki utang, wajib terlindungi dengan asuransi jiwa.
Setiap KPR umumnya dilengkapi dengan iuran asuransi jiwa guna memitigasi risiko meninggalnya debitur. Namun apa jadinya, jika seseorang tak hanya memiliki utang KPR, melainkan juga ada utang cicilan mobil, kartu kredit, dan lain sebagainya.
Manfaat dari asuransi jiwa sejatinya tidak hanya berguna untuk melunasi warisan utang dari debitur. Tapi juga bisa bermanfaat untuk biaya hidup keluarga yang ditinggal.
Pilihlah asuransi dengan uang pertanggungan yang bisa menutup plafon kredit Anda. Atau, pilih yang memberikan uang pertanggungan setidaknya dua kali dari total utang tertunggak yang kita miliki.
Baca Juga: Percepat proses aplikasi KPR subsidi, BTN integrasikan eLoan BTN dan SiKasep PPDPP
6. Tidak terburu-buru mempercepat pelunasan
Jika Anda berniat mengajukan KPR di bank konvensional, ketahuilah bahwa akan ada biaya penalti pelunasan dipercepat yang akan muncul. Lain halnya dengan KPR syariah.
Melunasi cicilan utang di awal waktu bukan hanya memaksa Anda keluar uang lebih banyak. Melainkan juga bisa membuat Anda kekurangan likuiditas atau aset lancar.
Pahamilah, dalam kesehatan finansial, jumlah aset lancar (kas atau setara kas) yang ideal adalah 15% hingga 20% dari total kekayaan bersih.
Keberadaan rumah baru tentu saja akan menambah nilai aset Anda yang mana akan memengaruhi nilai kekayaan bersih (total aset-total utang). Semakin tinggi kekayaan bersih Anda, maka semakin besar pula aset lancar yang harus dimiliki.
Baca Juga: Cara praktis transfer massal ke 100 rekening penerima lewat OCTO Clicks CIMB Niaga