Ingat! ada promo tambah daya PLN bayar Rp 170.845, ini syarat dan caranya

Senin, 31 Agustus 2020 | 09:30 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ingat! ada promo tambah daya PLN bayar Rp 170.845, ini syarat dan caranya


PLN - PT PLN (Persero) menggelar promo diskon harga tambah daya Super WOW, dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-75 RI. 

Dengan adanya promo tambah daya PLN, pelanggan hanya perlu membayar Rp 170.845 untuk tambah daya, dari semula mencapai Rp 4.893.450. 

Diskon ini dapat dinikmati pelanggan PLN sejak tanggal 14 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020.

PLN pun kembali mengingatkan hal tersebut kepada pelanggan melalui akun Twitter resminya @pln_123.

Lantas bagaimana cara mendapat tambah daya PLN promo dan syaratnya? 

Baca Juga: Ini pelanggan PLN yang dapat subsidi tagihan listrik hingga Desember 2020

Syarat dan cara mendapatkan promo tambah daya PLN

Promo diskon tambah daya PLN berlaku khusus bagi pelanggan golongan tarif Rumah Tangga tegangan rendah mulai dari daya 450 Volt Ampere (VA) sampai daya 4.400 VA dengan pilihan daya akhir adalah daya 2.200 VA sampai daya 5.500 VA. 

PLN juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 hingga 5.500 tetap sama yaitu Rp. 1.467 per kWh. 

Namun untuk pelanggan daya 450 VA dan 900 VA yang ingin melakukan penambahan daya tentu akan mengalami penyesuaian tarif.

Baca Juga: Token listrik gratis PLN bulan Agustus sudah bisa diklaim hari ini, begini caranya

Bagi pelanggan yang tertarik untuk menikmati promo tersebut, dapat langsung mengunjungi website resmi hingga kantor cabang PLN terdekat. 

Apabila ingin mendapatkan promo melalui website, pelanggan hanya perlu mengakses www. pln.co.id. Pelanggan kemudian dapat memilih opsi fasilitas tambah daya.

Selain itu, pelanggan juga bisa menghubungi Contact Center PLN 123, email resmi pln123@ pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123, Instagram @pln123_official, dan aplikasi PLN Mobile. 

Baca Juga: Ingat, ini cara klaim token listrik gratis PLN stimulus Covid-19 bulan Agustus 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru