Harga saham BRI Syariah (BRIS) kembali mentok auto rejection atas (ARA)

Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:14 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Harga saham BRI Syariah (BRIS) kembali mentok auto rejection atas (ARA)

ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor cabang BRI Syariah


BURSA EFEK / BURSA SAHAM - JAKARTA. Harga saham PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) kembali mentok auto rejection atas (ARA) 24,9% ke level Rp 1.405 per saham pada perdagangan sesi I, Rabu (14/10). 

Pada hari Senin, saham BRIS juga mengalami ARA dengan kenaikan 25%.

Dampak merger bank syariah BUMN masih menjadi penyokong kenaikan saham BRIS yang menjadi entitas penerima penggabungan alis surviving entity.

Melansir data RTI, kenaikan harga saham BRIS terjadi pada setengah jam pertama perdagangan Rabu. Saat ini posisi permintaan di posisi bid mencapai 681.994 lot di level harga Rp 1.405.

Baca Juga: BNI Syariah jamin tak ada PHK setelah merger

Sementara permintaan di posisi di bawahnya di level Rp 1.400 sebanyak 38.128 lot.  Kendati permintaan banyak tapi penjual tidak ada di posisi offer.

Sebelumnya, harga saham BRIS dibuka di level Rp 1.205, atau lebih tinggi dari harga penutupan pada hari Senin (13/10) yang di level Rp 1.125 per saham. 

Dengan harga mentok di level Rp 1.405 saat ini, maka Price Earning Ratio (PER) saham BRIS sudah 58,24 kali dan Price Book Value Ratio (PBVR) 2,62 kali.

Pada Selasa (13/10), Bank BRI Syariah mengeluarkan keterbukaan informasi yang mengonfirmasi rencana merger bank syariah BUMN tersebut.

Baca Juga: ​Merger bank syariah segera terwujud, ini profil BRISyariah (BRIS)

BRIS menyebutkan, pada Senin (12/10), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah (BNIS), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, sudah menandatangani perjanjian penggabungan bersyarat sehubungan dengan rencana merger BNIS, BRIS dan BSM.

Merger bank syariah BUMN ini hanya akan menjadi efektif setelah memperoleh persetujuan dari otoritas berwenang. Selain itu, merger bank syariah BUMN juga memperhatikan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing pihak, serta ketentuan perundangan yang berlaku.

Dalam perjanjian merger bank syariah BUMN ini, setelah penggabungan efektif, kelak BRIS akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).

Sementara, pemegang saham BNIS dan pemegang saham BSM akan menjadi pemegang saham enititas yang menerima penggabungan.

Dalam keterbukaan informasi, BRIS juga menegaskan, informasi atau fakta material yang diungkapkan ini tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha BRIS, baik pada saat ini maupun setelah merger bank syariah BUMN berlaku efektif.

 

Selanjutnya: Bank syariah BUMN merger, ini rekomendasi saham BRI Syariah (BRIS)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru