Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Ini Rinciannya Pada Kamis, 15 September 2022

Kamis, 15 September 2022 | 07:36 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun, Ini Rinciannya Pada Kamis, 15 September 2022

ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas Antam dan UBS hari ini di Pegadaian, Kamis, 15 September 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


HARGA EMAS HARI INI - Harga emas hari ini, Kamis (15/9/2022) di Pegadaian untuk logam mulia Antam ukuran terkecil 0,5 gram dijual Rp 537.000, turun Rp 4.000 dibandingkan harga kemarin, Rabu (14/9/2022).

Sementara, harga emas 24 karat hari ini UBS ukuran terkecil 0,5 gram di Pegadaian dijual Rp 494.000, turun Rp 2.000 dibandingkan harga kemarin. Untuk harga logam mulia Antam ukuran 1 gram dijual mencapai Rp 970.000. Harga emas Antam hari ini turun Rp 8.000 dibandingkan harga kemarin. 

Sementara, harga emas hari ini, Kamis (15/9/2022) untuk logam mulia UBS ukuran 1 gram menjadi Rp 926.000. Harga emas 24 karat hari ini untuk UBS tersebut turun Rp 3.000 dibandingkan Rabu (14/9/2022).

Pegadaian menjual logam mulia Antam dan UBS dengan beberapa ukuran berat. Berat paling kecil adalah 0,5 gram dan berat paling besar adalah 1.000 gram. 

Lantas, bagaimana detail harga emas hari ini untuk logam mulia Antam dan UBS di Pegadaian?

Baca Juga: IHSG Sempat Sentuh Level 7.300, Simak Saham-saham Rekomendasi Analis

Harga emas hari ini Antam di Pegadaian 

 Berikut harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis (15/9/2022):

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 537.000 
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp 970.000 
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp 1.877.000 
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp 2.790.000 
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp 4.615.000 
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp 9.172.000 
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp 22.800.000 
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp 45.518.000 
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp 90.955.000 
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp 227.112.000 
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp 454.006.000 
  • Harga emas Antam 1000 gram: Rp 907.970.000

Baca Juga: Pertamina Batasi Pembelian Pertalite, Hanya 120 Liter Per Hari untuk Mobil

Harga emas hari ini logam mulia UBS di Pegadaian

Berikut harga emas hari ini, Kamis (15/9/2022) produksi UBS di Pegadaian:  

  • Harga emas hari ini UBS 0,5 gram: Rp 494.000 
  • Harga emas hari ini UBS 1 gram: Rp 926.000 
  • Harga emas hari ini UBS 2 gram: Rp 1.837.000 
  • Harga emas hari ini UBS 5 gram: Rp 4.539.000
  • Harga emas hari ini UBS 10 gram: Rp 9.028.000 
  • Harga emas hari ini UBS 25 gram: Rp 22.525.000 
  • Harga emas hari ini UBS 50 gram: Rp 44.957.000 
  • Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp 89.876.000 
  • Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp 224.624.000 
  • Harga emas hari ini UBS 500 gram : Rp 448.717.000

Baca Juga: BI: Inflasi Pangan Harus di Bawah 5%

Cara gadai emas di Pegadaian 

Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai. Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak seperti emas, kendaraan bermotor, elektronik, maupun barang gudang. 

Dirangkum dari laman resmi Pegadaian, Pegadaian saat ini memiliki tiga lini usaha yaitu Pembiayaan, Emas, dan Aneka Jasa. Nah, salah satu produk dan layanan Pegadaian yang paling dikenal oleh masyarakat adalah Gadai Emas. 

Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Baca Juga: Beban Bertambah Rencana Alih Daya ke 900 VA

Gadai Emas ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital. Cara gadai emas adalah nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan syarat untuk gadai emas. 

Syarat gadai emas di Pegadaian antara lain menunjukkan kartu identitas seperti KTP, menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian. 

Sementara untuk proses transaksi gadai emas yakni setelah nasabah membawa syarat dan jaminan gadai emas, barang ditaksir oleh penaksir. 

Kemudian, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah. Lalu, nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). 

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Subsidi dan Kompensasi Listrik Bengkak Hingga Rp 30,4 T

Selanjutnya, nasabah bisa menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.

Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75% per 15 hari. 

Pelunasan dapat dilakukan setiap saat. Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Demikian informasi mengenai harga emas hari ini, Kamis (15/9/2022) untuk logam mulia Antam dan UBS di Pegadaian dan syarat serta cara transaksi gadai emas di Pegadaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru