Harga Emas Hari Ini di Pegadaian (29/10): Emas Antam dan UBS Kompak Longsor

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 06:55 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian (29/10): Emas Antam dan UBS Kompak Longsor

ILUSTRASI. Harga Emas Hari Ini di Pegadaian (29/10): Emas Antam dan UBS Kompak Longsor KONTAN/Carous Agus Waluyo /12/10/2020.


Cara Gadai Emas di Pegadaian  

Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha gadai.

Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak seperti emas, kendaraan bermotor, elektronik, maupun barang gudang.  

Dirangkum dari laman resmi Pegadaian, Pegadaian saat ini memiliki tiga lini usaha yaitu Pembiayaan, Emas, dan Aneka Jasa.

Nah, salah satu produk dan layanan Pegadaian yang paling dikenal oleh masyarakat adalah Gadai Emas.  

Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Gadai Emas ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital. Cara gadai emas adalah nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan syarat untuk gadai emas.

Baca Juga: Selisih Harga Emas Hari Ini dan Buyback Rp 112.000, Potensi Tekor Setahun 10,5%

Syarat gadai emas di Pegadaian antara lain menunjukkan kartu identitas seperti KTP, menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian. Sementara untuk proses transaksi gadai emas yakni setelah nasabah membawa syarat dan jaminan gadai emas, barang ditaksir oleh penaksir.

Kemudian, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah. Lalu, nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan. Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). 

Selanjutnya, nasabah bisa menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank. 

Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75% per 15 hari.  

Pelunasan dapat dilakukan setiap saat. Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan. 

Demikian informasi mengenai harga emas hari ini, Kamis (20/10/2022) untuk logam mulia Antam dan UBS di Pegadaian dan syarat serta cara transaksi gadai emas di Pegadaian.

Baca Juga: Antam Luncurkan Produk Perhiasan dan Emas Batangan Batik Seri III

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru