Harga emas Antam naik 12,14% sepekan, cuan investor cuma 1,33%, kok bisa?

Senin, 30 Maret 2020 | 06:32 WIB   Reporter: Hasbi Maulana
Harga emas Antam naik 12,14% sepekan, cuan investor cuma 1,33%, kok bisa?

ILUSTRASI. Petugas memperlihatkan emas logam mulia di Jakarta, Kamis (12/3). Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali turun pada Kamis (12/3). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/03/2020.


Selama ini Antam menetapkan dua macam harga emas batangan produksinya: harga emas dan harga beli kembali (buyback).

Harga emas yang tercantum di atas adalah harga yang berlaku ketika kita membeli emas dari gerai Logam Mulia. Adapun harga buyback adalah harga yang berlaku ketika kita menjual emas kepada gerai Logam Mulia.

Jadi, jika pagi Jumat lalu membeli emas dari Antam maka Anda harus membayar Rp 924.000 per gram. Kalau karena suatu sebab tiba-tiba Anda butuh uang sangat mendesak sehingga terpaksa menjual kembali emas tersebut pada siang hari, jangan kaget emas Anda cuma dihargai Rp 835.000 per gram oleh Logam Mulia.

Baca Juga: Sore hari, harga emas spot turun 0,50% ke US$ 1.623,17 per ons troi

Siapa saja perlu mencermati dua macam harga emas tersebut kalau benar-benar serius hendak menjadi investor emas batangan. Tanpa memperhitungkan perbedaan dua harga tersebut, bisa-bisa seorang investor emas salah menghitung potensi untung dan rugi.

Dengan selisih harga jual dan harga beli (spread) setebal itu, emas hanya cocok untuk investasi dalam jangka panjang. Secara jangka panjang kita berharap harga emas naik jauh lebih tinggi sehingga mampu menutup selisih harga jual dan harga buyback, sekaligus memberikan laba.

Sekadar ilustrasi, berikut ini kalkulasi potensi untung/rugi andaikata para investor emas lantakan pada beberapa kurun waktu.

  • Membeli emas pada 20 Maret 2020 (Rp 824.000 per gram) = 1,33% (untung)
  • Membeli emas pada 27 Februari 2020 (Rp 813.000 per gram) = 2,71% (untung)
  • Membeli emas pada 27 Desember 2019 (Rp 762.000 per gram) = 9,58% (untung)
  • Membeli emas pada 27 September 2019 (Rp 762.000 per gram) = 9,58% (untung)
  • Membeli emas pada 27 Juni 2019 (Rp 707.000 per gram) = 18,10% (untung)
  • Membeli emas pada 27 Maret 2019 (Rp 667.000 per gram) = 25,19% (untung)
  • Membeli emas pada 27 Desember 2018 (Rp 665.000 per gram) = 25,56% (untung)
  • Membeli emas pada 27 September 2018 (Rp 612.058 per gram) = 36,42% (untung)
  • Membeli emas pada 27 Juni 2018 (Rp 606.004 per gram) = 37,79% (untung)

Kalkulasi di atas belum memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya materai Rp 6.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana
Terbaru