MATA UANG KRIPTO - Pergerakan aset kripto patut dicermati setelah Bitcoin mengalami penurunan sebesar 0,75% dalam 24 jam terakhir. Bagi pemula, memahami cara jual beli mata uang kripto secara legal di Indonesia menjadi hal yang krusial.
Belakangan ini, popularitas kripto semakin meningkat di media sosial, terutama karena banyaknya peluncuran memecoin baru. Salah satu yang terbaru adalah Koin Trump dan Melania, yang menjadi topik hangat menjelang pelantikan Presiden AS.
Fenomena ini semakin menegaskan pentingnya pemahaman yang lebih dalam mengenai mekanisme perdagangan aset kripto bagi para pemula.
Baca Juga: Trader: Pasar Kripto Kian Membingungkan, Logika Sudah Tak Lagi Ada!
Transaksi Kripto di Indonesia
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp1,09 triliun hingga Desember 2024.
Dilansir dari Kontan.co.id, rincian angka tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.
Saat ini, terdapat 11 platform jual beli aset kripto yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), sehingga transaksi yang dilakukan menjadi lebih aman dan terlindungi.
Baca Juga: Arab Saudi Murka! Tak akan Akui Israel Tanpa Kemerdekaan Palestina
Harga Bitcoin Kembali ke Level $97.000
Bitcoin (BTC), sebagai mata uang kripto pertama yang diperkenalkan pada 2009, telah menjadi dasar bagi perkembangan ekosistem kripto saat ini.
Pada 6 Februari 2025, Bitcoin—yang dikenal sebagai salah satu aset kripto dengan nilai tertinggi—mengalami penurunan sebesar 0,75% dibandingkan pada Rabu (5/2) di waktu yang sama.
Tercatat, pada pukul 10.20 WIB, harga Bitcoin berada di angka $97.224.07 atau sekitar Rp1.587.085.718,68 (mengacu pada kurs Rp16.320).
Baca Juga: Robert Kiyosaki: Tarif Trump Bisa Bikin Pasar Ambruk, Tapi Juga Cetak Kekayaan!
Selain itu, Dogecoin juga mengalami penurunan sebesar 4,77% dalam sehari, sehingga kini berada di harga $0,2589 atau sekitar Rp4.244,24.
Di sisi lain, Ethereum (ETH) justru mengalami kenaikan sebesar 2,38% dalam 24 jam terakhir, dengan harga mencapai $2.797,93 atau sekitar Rp45.673.409,32.
Tertarik untuk mulai berinvestasi di aset kripto? Pastikan Anda mengikuti panduan jual beli yang resmi dan menggunakan aplikasi terdaftar di Indonesia!
Baca Juga: 5 Kebiasaan Kelas Menengah yang Bikin Cepat Bangkrut Menurut Warren Buffett
Aplikasi Jual Beli Aset Kripto Resmi
Pastikan Anda memilih salah satu dari aplikasi trading resmi yang diawasi oleh BAPPEBTI.
- PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee)
- PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi)
- PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe)
- PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib)
- PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
- PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
- PT. Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
- PT. Tiga Inti Utama (TRIV)
- PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).
Baca Juga: AS Siap Dominasi Dunia Kripto, Langkah Besar Trump Ciptakan Era Keemasan Aset Digital
Syarat daftar setiap aplikasi
Untuk pemula, Anda perlu memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Memiliki rekening bank atas nama pribadi untuk keperluan transaksi.
- (Opsional) NPWP untuk pengguna yang memiliki kewajiban pajak.
Panduan Beli Mata Uang Kripto
Dalam memulai perdagangan, Anda perlu mendaftarkan diri dengan KTP aktif.
- Pastikan aplikasi memilih salah satu 1 dari 11 aplikasi cryptocurrency resmi Indonesia.
- Verifikasi data tambahan jika diperlukan.
- Lakukan top-up saldo di aplikasi menggunakan metode transfer bank, e-wallet, atau QRIS.
- Masuk ke menu kripto, lalu pilih koin yang ingin dibeli (contoh: Bitcoin, Ethereum).
- Periksa informasi seperti harga, grafik, dan deskripsi aset.
- Masukkan jumlah pembelian sesuai dengan dana yang dimiliki.
- Konfirmasi transaksi, lalu saldo koin akan langsung masuk ke akun Anda.
Baca Juga: OJK Akan Tingkatkan Literasi Aset Kripto untuk Cegah Manipulasi Pasar
Panduan Jual Mata Uang Kripto
Saat Anda memiliki aset Kripto dan ingin menjualnya, Anda bisa mengikuti petunjuk ini.
- Anda akan melihat daftar koin kripto yang dimiliki beserta nilainya saat ini.
- Klik pada koin kripto yang ingin dijual.
- Setelah itu, layar akan menampilkan informasi lengkap tentang koin tersebut, seperti jumlah koin yang dimiliki, harga pasar saat ini, dan grafik pergerakan harga.
- Tekan tombol Jual pada layar informasi koin.
- Masukkan jumlah koin yang ingin dijual. Anda bisa menjual sebagian atau seluruh koin yang dimiliki.
- Jika sudah sesuai, tekan tombol Konfirmasi Jual atau Jual Sekarang.
- Setelah transaksi berhasil, hasil penjualan akan otomatis masuk ke saldo akun dalam bentuk rupiah.
- Anda bisa menarik saldo tersebut ke rekening bank yang terdaftar, jika diperlukan.
Apabila tersedia, didapat memanfaatkan dompet digital yang terintegrasi dengan atau dompet eksternal (cold wallet) untuk keamanan tambahan.
Pastikan Anda mempelajari risiko yang ada pada jual-beli mata uang Kripto. Pastikan untuk memperhatikan kondisi pasar mata uang Kripto melalui platform edukasi terpercaya.
Demikian informasi dari cara jual beli aset Kripto di bagi pemula hingga syarat pada beberapa aplikasi resmi di Indonesia.
Tonton: Pasca Menaikkan Tarif, Trump Bakal Berbicara dengan Xi Jinping
Selanjutnya: Simak Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran Penerimaan Polri 2025
Menarik Dibaca: 5 Strategi Keuangan Cerdas untuk Keluarga di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News