Hanya Rp 29-an juta, lelang mobil dinas Suzuki APV di Tangerang ini murah meriah

Senin, 12 Oktober 2020 | 15:10 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Hanya Rp 29-an juta, lelang mobil dinas Suzuki APV di Tangerang ini murah meriah

ILUSTRASI. ilustrasi. lelang mobil dinas Suzuki APV


2. Lelang mobil Suzuki APV B 8841 CQ

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Suzuki APV STD-GC415V, No. Polisi B 8841 CQ, Nomor Rangka: MHYGDN41V7J152442, Nomor Mesin: G15AID157504, Tahun 2007, STNK dan BPKB Ada
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 29.513.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 11.800.002
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Harga Rp 278 juta, lelang rumah sitaan BRI Agroniaga ini berlokasi di Depok

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Purwokerto untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peserta lelang mobil dinas Suzuki APV ini dapat melihat kondisi mobil setiap hari kerja Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB tempat di STABN Sriwijaya Tangerang Banten Jalan Edu Town BSD City Tangerang.
  • Untuk info lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Suzuki APV, silakan menghubungi Panitia Lelang STABN Sriwijaya Tangerang Banten dengan nomor 085211099171, atau melalui KPKNL Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (T.M.P) Taruna Tangerang, kota Tangerang Provinsi Banten

Selanjutnya: Masih berlaku, potongan harga iPhone 11 di tiga gerai ini tembus Rp 5,5 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru