Hadiah emas belum tentu menguntungkan

Rabu, 24 September 2014 | 19:51 WIB   Reporter: Ruisa Khoiriyah, Maria Elga Ratri
Hadiah emas belum tentu menguntungkan


Emas boleh saja tengah kehilangan sorotan seiring tren penurunan harga di pasar global saat ini. Namun, di dalam negeri, emas masih menjadi salah satu investasi yang digemari masyarakat, selain properti.

Tidak mengherankan jika emas kerap dijadikan gula-gula pemanis atau alat untuk mengiming-iming minat konsumen. Tak terkecuali di perbankan.

Di tengah kebijakan pengetatan moneter oleh Bank Indonesia (BI), kalangan perbankan, terutama yang tidak memiliki likuiditas berlimpah, berlomba menarik dana masyarakat melalui berbagai inovasi produk simpanan.

Salah satunya adalah Bank UOB Indonesia. Bank swasta itu tengah gencar menawarkan promosi tabungan berhadiah emas hingga 25 gram.

Yanti, salah seorang petugas layanan konsumen Bank UOB Indonesia, menuturkan, promo tabungan berhadiah bertajuk UOB Hujan Hadiah itu berlangsung hingga 31 Oktober nanti.

Promo itu memungkinkan nasabah membawa hadiah langsung emas mulai ukuran 5 gram hingga 25 gram apabila mendepositkan dana sejumlah tertentu dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sebagai contoh, untuk skema U-Plan berhadiah emas  25 gram, nasabah disyaratkan menyetor dana awal senilai Rp 265 juta dan setoran per bulan sebesar Rp 7,9 juta selama 12 bulan. Bisa juga dengan skema U-Save, yakni menyetor dana tunai Rp 581 juta untuk dikunci selama 6 bulan. “Pilihan skema beragam, bisa dipilih sesuai minat nasabah,” kata Yanti.

Bunga yang diberikan bank untuk skema tabungan berhadiah itu tidak terlalu besar, yaitu hanya sekitar 2% per tahun. Bunga sebesar itu tidak berbeda dengan tabungan biasa. Yang membuatnya spesial hanya hadiah emas di muka. Oh, iya, selain emas, nasabah juga bisa memilih jenis hadiah lain, seperti gadget atau voucer belanja jutaan rupiah.

Freddy Pieloor, perencana keuangan MoneynLove Financial Planning and Consulting, menilai, tawaran produk itu tidak terlalu menarik. Pasalnya, di bank-bank lain saat ini sudah banyak tawaran deposito dengan bunga tinggi. “Dengan dana Rp 265 juta, ada bank yang bisa memberi bunga hingga 11%,” kata dia.

Apabila bank hanya memberikan bunga sebesar BI rate, yakni 7,5%, nilainya juga cukup besar. Anda bisa mengantongi bunga kotor Rp 19,8 juta sebelum dipotong pajak 20%. Nilai bunga itu melebihi harga 25 gram emas saat ini.

Maka itu, apabila Anda memiliki dana sebesar itu, menurut Freddy, akan lebih maksimal jika dimasukkan deposito berbunga spesial. “Lalu, bunganya Anda belikan emas sendiri atau diinvestasikan lagi dalam bentuk produk lain,” kata dia.

Emas, menurut Freddy, memang salah satu instrumen lindung nilai yang perlu dimiliki. Membeli langsung emas fisik secara tunai sejauh ini masih menjadi pilihan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can

Terbaru