Dibuka Rp 165 juta, lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten ini berlokasi di Depok

Minggu, 04 Oktober 2020 | 07:00 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Dibuka Rp 165 juta, lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten ini berlokasi di Depok

ILUSTRASI. Ilustrasi. Dibuka Rp 165 juta, lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten ini berlokasi di Depok


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Kesempatan membeli rumah dengan harga murah jangan sampai terlewatkan. KPNKL Bogor sedang menggelar lelang rumah sitaan bank dengan harga murah.

Lelang rumah ini merupakan sitaan Bank Jabar Banten (BPD Jawa Barat dan Banten). Lelang rumah sitaan bank ini dibuka dengan harga penawaran paling rendah hanya Rp 165 juta.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten tersebut berlokasi di Kota Depok. Dengan harga penawaran Rp 165 juta, lelang rumah ini sangat murah.

Pasalnya, obyek lelang rumah murah ini memiliki luas lahan hingga 53 m2. Obyek lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten ini juga dilengkapi dengan sertifikat hak milik.

Lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten ini dilaksanakan hingga 6 Oktober 2020. Namun, pendaftaran lelang rumah murah ini paling lambat 5 Oktober 2020.

Baca juga: Promo Tupperware Oktober 2020 untuk bekal makanan, banyak diskon dan produk gratis

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Jika ingin mengikuti lelang rumah murah ini, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten tersebut. Besaran uang jaminan lelang rumah murah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten tersebut. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten di Jakarta Barat tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

Lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten di Kota Depok

  • Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM 08633 luas 53 m2 di Kota Depok
  • Nilai limit penawaran lelang rumah: Rp. 165.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah: 49.500.000
  • Batas Akhir Jaminan: 5 Oktober 2020
  • Batas Akhir Penawaran: 6 Oktober 2020 jam 10:00 WIB

Untuk ikut lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten  tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah murah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten tersebut dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah murah tersebut.

Baca juga: Dampak teh boba bagi kesehatan, dari diabetes, penuaan dini dll

Namun, sebelum ikut lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah sitaan BRI, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah sitaan Bank Jabar Bantenini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi terkait lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten ini  dapat menghubungi KPKNL Bogor Jl Veteran No. 45 Bogor - 16113 (0251) 8315453.

Selanjutnya: 5 Youtuber dengan penghasilan paling banyak di Indonesia per September 2020

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru