Deposito versus investasi via peer to peer lending

Rabu, 21 Juni 2017 | 10:00 WIB   Reporter: Herry Prasetyo
Deposito versus investasi via peer to peer lending


Bunga deposito tak lagi memuaskan? Barangkali, ini saat tepat bagi Anda untuk mempertimbangkan memberikan dana langsung ke peminjam alih-alih menempatkan dana di deposito untuk disalurkan bank dalam bentuk kredit.

Melalui layanan peer to peer lending (P2P), penyelenggara financial technology (fintech) saat ini mampu menghubungkan pemberi pinjaman alias lender dengan peminjam atawa borrower dalam sebuah marketplace. Cara kerjanya mirip dengan perbankan, meskipun tak benar-benar persis.

Bagi Anda yang memiliki dana lebih, layanan P2P menjadi peluang alternatif untuk membiakkan dana. Caranya, dengan memberikan pinjaman secara langsung kepada mereka yang membutuhkan.

Lalu, bagaimana memulai berinvestasi melalui pendanaan di P2P? Enggak sulit, kok. Jika ingin membiakkan dana di deposito, Anda tentu harus membuka akun di bank.

Begitu pula saat ingin menjadi peminjam atau investor di P2P, Anda  harus mendaftar dan mengisi formulir. Syaratnya juga hampir sama seperti ketika Anda membuka rekening deposito perbankan, seperti kartu identitas maupun rekening bank.

Yang menarik, Adrian Gunadi mengungkapkan, proses berinvestasi di P2P dilakukan secara online. Co-founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO)
PT Investree Radhika Jaya, penyelenggara P2P Investree, ini, menjelaskan, semua proses dari pendaftaran, melihat daftar pinjaman di marketplace, hingga melakukan pendanaan kepada para peminjam dilakukan melalui situs resmi Investree.

Nah, selain proses secara daring, apa perbedaan membiakkan dana di P2P dibanding deposito? Apa saja keunggulan berinvestasi lewat P2P?

  • Imbal hasil

Salah satu pertimbangan investor dalam memilih instrumen investasi adalah imbal hasil yang dia terima. Saat ini, rata-rata bunga deposito perbankan untuk tenor satu bulan sebesar 6,1% per tahun.

Di Bank Central Asia (BCA), bunga deposito satu bulan untuk dana di bawah Rp 2 miliar sebesar 4,75%. Sedangkan Bank Mandiri mematok bunga 4,25% untuk deposito di bawah Rp 100 juta dengan tenor satu bulan.

Lalu, berapa imbal hasil investasi P2P? Setiap penyelenggara P2P tentu memberikan imbal hasil yang berbeda. Tapi, rata-rata imbal hasil investasi melalui P2P lebih gede ketimbang bunga deposito.

Aria Widyanto, Vice President PT Amartha Mikro Fintek, penyelenggara P2P bertajuk Amartha, menuturkan, bagi hasil yang investor peroleh biasanya bervariasi, bergantung tenor pinjaman dan tingkat risiko peminjam.

Namun, rata-rata investor di Amartha bisa mendapatkan imbal hasil sebesar 15% per tahun. "Investor akan menerima pengembalian cicilan pokok dan bagi hasil secara mingguan," ungkap Aria.

Sementara di Mekar.id, investor akan menerima imbal hasil serta pokok pinjaman setiap bulan, tergantung jangka waktu pinjaman.

Menurut Direktur Operasional Mekar.id Pandu Aditya Kristy, investor yang memberikan pembiayaan di P2P yang diselenggarakan PT Sampoerna Wirausaha ini akan memperoleh rata-rata imbal hasil sebesar 10%. Sementara di Investree, pemberi pinjaman bisa mengantongi imbal hasil rata-rata sebesar 17,6%.

  • Minimal dana

Untuk menempatkan dana di deposito, bank biasanya membatasi penempatan dana minimal. Besarnya bervariasi. Di BCA, misalnya, minimal penempatan dana deposito sebesar Rp 8 juta. Sementara di Bank Mandiri, penempatan dana paling sedikit Rp 10 juta.

Di P2P, minimal penempatan dana juga bervariasi. Di Mekar.id, contohnya, investor bisa membiayai pinjaman Rp 1 juta hingga Rp 50 juta.

Sedangkan di Amartha, investor harus menyiapkan setoran pertama minimal Rp 3 juta. Namun, jumlah minimum yang bisa diinvestasikan adalah Rp 1,5 juta dan tidak ada batasan maksimum.

Sementara di Investree, minimal pendanaan untuk pembiayaan karyawan sebesar Rp 1 juta. Untuk pinjaman bisnis, minimal pendanaan sebanyak Rp 5 juta. Sedang maksimum pendanaan bergantung pada jumlah pinjaman yang tersedia dan nilai pinjaman.

  • Tenor

Untuk tenor pendanaan, skema di P2P umumnya sama dengan tenor deposito perbankan, yakni satu bulan hingga 12 bulan. Ambil contoh, di Mekar.id dan Amartha, tenor pendanaan mulai satu bulan hingga maksimal satu tahun.

Sementara di Investree, untuk pinjaman personal, tenornya enam bulan–12 bulan. Tenor pinjaman bisnis rata-rata 30 hari–60 hari.

  • Biaya

Tidak semua bank mengenakan biaya administrasi untuk rekening deposito. Biasanya, perbankan hanya memungut biaya penalti ketika deposan mencairkan deposito mereka sebelum jatuh tempo.

Biaya di tiap layanan P2P juga tak seragam. Pandu bilang, Mekar.id  tidak memungut biaya sama sekali. Investor hanya menanggung biaya transfer antar bank saat memberikan pendanaan. Begitu pula pemberi pinjaman via Investree tidak terkena biaya apa pun.

Namun, layanan P2P seperti Amartha mengenakan biaya kepada investor. Saat ini, investor di Amartha harus menanggung biaya sebesar 1% dari imbal hasil yang ia terima.

  • Penjaminan

Seperti Anda tahu, setiap dana deposito di perbankan di bawah Rp 2 miliar dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Makanya, membiakkan dana di deposito perbankan lebih aman.

Lantaran bersifat investasi, dana yang Anda pinjamkan melalui P2P tak sepenuhnya aman lantaran tak ada jaminan seperti deposito. Meski begitu, setiap penyelenggara P2P menerapkan sistem dan  strategi untuk mengamankan uang Anda.

Umumnya, penyelenggara P2P melakukan seleksi ketat terhadap portofolio peminjam melalui credit scoring.

Kemudian, untuk mencegah terjadinya gagal bayar, Mekar.id memilih menggandeng mitra pemberi pinjaman. Sedangkan  Investree mengutamakan kepastian sumber pembayaran dari setiap pinjaman. Contoh, mekanisme potong gaji untuk pinjaman karyawan.

Sementara Amartha menerapkan sistem tanggung renteng dalam kelompok. Sehingga, jika ada peminjam yang gagal bayar, anggota yang lain dalam kelompok itu akan bergotong royong untuk melunasi pembayaran.

  • Pajak

Setiap penghasilan tak lepas dari pungutan pajak. Untuk bunga deposito, Anda terkena pajak penghasilan (PPh) final  atas bunga deposito 20%.

Imbal hasil yang Anda peroleh dari investasi di P2P tentu juga terkena pajak. Adrian bilang, bunga pinjaman yang diperoleh pemberi pinjaman di terkena PPh 23 sebesar 15% yang bersifat tidak final.

Anda berminat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru