Daftar lelang rumah murah di Depok, harga penawaran Rp 300-an juta

Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:37 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Daftar lelang rumah murah di Depok, harga penawaran Rp 300-an juta

ILUSTRASI. lelang rumah Cilodong Depok hanya Rp 300-an juta


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Lelang rumah murah di Depok akan digelar hingga 25 Agustus 2020. Ada dua unit rumah yang akan dilelang dengan harga penawaran minimal mulai dari Rp 310 juta.

Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah ini terdiri dari satu unit tanah dan bangunan di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok. Kemudian, lelang rumah murah lainnya adalah di Perum Sawangan Blok AU, Duren Mekar, Depok.

Baca juga: Lelang mobil Innova dari Bank Indonesia, ada tiga unit hanya Rp 70 jutaan

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah di Depok tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

Lelang rumah murah di Kalimulya, Depok

  • Obyek lelang : 1 bidang tanah luas 125 m2 shm 06990 berikut bangunan terletak di RT 04/02 Kel Kalimulya Kec Cilodong Kota Depok
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 370.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 74.800.000
  • Batas Akhir Jaminan : 18 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 19 Agustus 2020 jam 11:00 WIB
  • Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Selanjutnya Lelang rumah murah di Perum Sawangan

Lelang rumah murah di Perum Sawangan

  • Obyek lelang : 1 bidang tanah & bangunan SHGB No.901 Luas Tanah 81 m2 di Perum Sawangan Blok AU 3/09 Kel. Duren Mekar, Depok
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 310.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 62.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 24 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 25 Agustus 2020 jam 11:45 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: Daftar 10 negara masuk jurang resesi ekonomi akibat pandemi corona

Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).

Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.

Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta I untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang

Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:  KPKNL Bogor, Telp (0251) 8315453

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru