Cek Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan SAMSAT DKI Jakarta, Hanya Sampai Agustus 2024

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:06 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cek Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan SAMSAT DKI Jakarta, Hanya Sampai Agustus 2024

ILUSTRASI. Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan SAMSAT DKI Jakarta, Hanya Sampai Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Simak program pemutihan pajak SAMSAT DKI Jakarta yang wajib dimanfaatkan wajib pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT meluncurkan program pemutihan pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat penerimaan negara.

Program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kesempatan para wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut isi dari keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta.

  • Penghapusan Sanksi Administrasi: Ini memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.
  • Sistem Penghapusan: Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
  • Batas Waktu Penghapusan: Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

Kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB ini diterbitkan dalam rangka memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Biaya dan Cara Balik Nama Motor beserta Prosedur Mengurusnya

Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jakarta

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat tercipta hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak, serta mendorong lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional melalui kontribusi pajak yang tepat.

Pemutihan pajak ini juga diharapkan dapat memberikan angin segar bagi perekonomian, dengan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memulai kembali dengan catatan perpajakan yang bersih.

Sebagai catatan program ini berlaku dari 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. 2 program yang dimaksud adalah Bebas BBNKB II serta Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Simak penjelasan terkait program SAMSAT DKI Jakarta berikut ini dilansir dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta.

1. Program Bebas BBNKB II

Program Bebas BBNKB II memungkinkan pengajuan balik nama ke pemilik kendaraan baru dengan bea balik namanya gratis. Namun untuk PKB, SWDKLLJ, Plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Program Keringanan Tunggakan PKB

Terakhir yakni Keringanan Tunggakan PKB, diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kurang dari 1 tahun akan mendapatkan potongan diskon atas pokok pajak dan denda.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan denda lebih dari 1 tahun, dihimbau untuk mengunjungi kantor Induk Samsat bersangkutan.

Keseluruhan program khusus provinsi DKI Jakarta dicetuskan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat.

Informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Humas Bapenda DKI Jakarta pada nomor Hallo Pajak Jakarta: 1500177.

Itulah informasi terkait program pemutihan pajak SAMSAT DKI Jakarta yang perlu diketahui masyarakat sebelum periode habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru