Cara Menghadapi Modus Salah Transfer Uang dari Pinjol Ilegal, Jangan Panik!

Senin, 07 Agustus 2023 | 09:57 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Menghadapi Modus Salah Transfer Uang dari Pinjol Ilegal, Jangan Panik!

ILUSTRASI. Cara Menghadapi Modus Salah Transfer Uang dari Pinjol Ilegal, Jangan Panik!./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/04/2022.


TIPS & TRIK - JAKARTA Cara menghadapi modus salah transfer uang nasabah. Saat nasabah menerima uang dari modus kejahatan baru perbankan ini pastikan untuk tidak panik.

Tentunya, setiap bank memiliki kebijakan tersendiri dalam melindungi dalam hal pelaporan kasus dari nasabah. Dengan maraknya modus salah transfer ke rekening pengguna yang dilacak sebagai pinjaman online ilegal.

Pihak pinjol ilegal seakan-akan menerima pengajuan dari nasabah untuk melakukan peminjangan dana. Nantinya, mereka akan mengirimkan uang dengan modus salah transfer tersebut.

Kembali diingatkan bahwa Nasabah yang mendapati nominal salah transfer tidak perlu panik. Sehingga, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke pihak bank terkait apabila rekening pengirim dapat terlacak.

Baca Juga: Inilah Modus Baru Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru Juli 2023

ATM Link

Kasus ini dipayungi oleh dasar hukum yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait transfer dana.

Pasal tersebut berbunyi ”Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.”

Sehingga, jangan gunakan uang tersebut dan pastikan tidak ada transaksi yang Anda lakukan. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pembelaan dari tuduhan peminjaman online yang dilakukan oleh pihak pinjol ilegal.

Saat menerima salah transfer uang dari nomor rekening maupun Virtual Account, ada beberapa langkah harus dilakukan. Nasabah perlu menyiapkan beberapa bukti yang dapat diikuti agar modus salah transfer ini dapat ditanggulangi.

Baca Juga: Terkait Risiko Gagal Bayar, Ini Mitigasi yang Bisa Dilakukan Fintech

Simak beberapa cara melaporkan kasus salah transfer uang nasabah dari pinjol ilegal ini.

Cara menghadapi modus salah transfer uang

1. Siapkan rangkaian kronologi

Nasabah perlu mengambil sikap tenang dan tidak panik saat menerima dana dari modus salah transfer uang. Anda bisa cek mutasi rekening di mobile banking maupun ATM bank.

Nasabah harus menyiapkan beberapa bukti bahwa terdapat seseorang yang mengirimkan dana secara sengaja. Selain itu, saat dihubungi oleh pinjol ilegal, Anda bisa memberikan pengakuan bahwa tidak ada pendaftaran maupun pengajuan.

Tentunya, agar mudah disampaikan ke pihak bank bersangkutan, nasabah perlu menyiapkan beberapa rangkaian kronologi. Seperti notifikasi, mutasi, hingga nomor rekening maupun Virtual Account.

2. Segera hubungi bank bersangkutan

Anda harus segera menghubungi bank Anda setelah menyadari bahwa Anda menerima modus penipuan salah transfer uang.

Pihak bank dapat memberi Anda petunjuk tentang langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mencoba untuk mengirimkan balik dari uang yang masuk ke rekening Anda.

3. Minta pertanggungjawaban dari Pinjol

Saat nasabah dihubungi oleh pinjol saat dana masuk ke rekening, ungkap bahwa tidak ada bukti pengajuan peminjaman dana. Nasabah bisa inisiatif mencari nomor telepon dari penerima transfer uang atau pemilik rekening tersebut.

Apabila Anda tidak mengembalikan uang ke rekening tersebut ada Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait penyalahgunaan dana transfer dapat menjerat.

4. Minta bantuan kepada pihak yang berwenang

Saat nasabah merasa kesulitan dalam mencoba mengembalikan uang, nasabah mungkin perlu menghubungi pihak yang berwenang seperti polisi atau OJK untuk meminta bantuan.

Anda bisa melaporkan rekening pengirim atau Virtual Account yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang sedang marak ke pihak berwenang.

Nasabah bisa menghubungi kontak OJK pada nomor 157, WhatsaApp di nomor 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id, dan email: waspadainvestasi@ojk.go.id/

Melalui beberapa cara menghadapi modus salah transfer uang bagi nasabah yang bisa dilakukan tanpa perlu panik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru