Cara cerdik menagih janji proteksi asuransi (1)

Rabu, 09 November 2011 | 11:36 WIB
Cara cerdik menagih janji proteksi asuransi (1)

ILUSTRASI. Aktivitas petugas di Dipo Lokomotif PT KAI Daop 2 Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.


Reporter: Herry Prasetyo  | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Mengurus klaim asuransi bisa jadi persoalan ribet. Setelah bolak-balik mengurus ke kantor perusahaan asuransi, alih-alih mendapat uang pertanggungan, klaim yang Anda ajukan justru ditolak oleh perusahaan asuransi.

Penolakan klaim asuransi memang sudah menjadi momok tersendiri bagi para pemegang polis asuransi. Maklum, kejadian penolakan klaim asuransi tidak sekali dua kali saja terjadi. Kisah-kisah penolakan klaim asuransi sering kali tampak menghiasi halaman surat pembaca surat kabar.

Memang, perusahaan asuransi selalu menawarkan janji manis betapa mudahnya mengurus klaim dan mencairkan uang pertanggungan. Namun, praktik di lapangan ternyata tak selalu semanis janji yang mereka tawarkan. Kalau tidak cermat, para pemegang polis bisa mengulum pil pahit lantaran kecewa saat klaim ditolak.

Penyebab ditolak

Freddy Pieloor, Managing Director Antara Intermediary Indonesia, perusahaan pialang asuransi, menuturkan bahwa ada berbagai macam penyebab klaim yang Anda ajukan ditolak oleh perusahaan asuransi. Pertama, klaim ditolak lantaran kesalahan nasabah saat mengisi proposal permintaan asuransi.

Kedua, musibah atau risiko yang dialami nasabah tidak terjamin dalam polis asuransi. Begitu pula ketika aset yang pertanggungannya diklaim ternyata tidak dijamin atau disebutkan dalam polis. Ketiga, penolakan klaim teradi karena nasabah belum melakukan kewajiban, seperti membayar premi tepat waktu. Keempat, klaim terjadi di luar periode polis sebelum masa pertanggungan mulai atau sesudah masa pertanggungan berakhir.

Kelima, nasabah terlambat melaporkan klaim ke perusahaan asuransi. Keenam, nasabah tidak bisa membuktikan kerugian ataupun menghilangkan barang bukti. Ini bisa terjadi karena barang yang mengalami klaim sudah diperbaiki.

Bisa juga penolakan terjadi karena perusahaan asuransi tidak diberi kesempatan untuk melakukan survei atau investigasi sebelum memutuskan pembayaran klaim. Penyebab terakhir dan sering terjadi, nasabah tidak bisa memenuhi syarat dokumen pendukung.

Sudah barang tentu, Anda tak ingin bernasib sial lantaran klaim yang Anda ajukan ditolak oleh perusahaan asuransi. Karena itu, ada berbagai hal yang seharusnya sudah Anda siapkan sejak awal. Bahkan, sejak Anda belum memutuskan untuk membeli polis asuransi tersebut. Mari kita cermati.

Pahami polis

Polis asuransi merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung. Dalam perjanjian tersebut, secara jelas disebutkan adanya kerugian yang dijamin maupun kerugian yag tidak dijamin. Dari perjanjian itu, Anda bisa tahu, apakah klaim yang Anda sodorkan masuk dalam kriteria klaim yang dijamin atau tidak.

Menurut Freddy, sebagian besar pemegang polis hanya memahami bahwa mereka memiliki polis. Namun, mereka sering kali tidak paham jenis polis dan ruang lingkup jaminan yang dimiliki. Akibat pemahaman yang minim ini, banyak nasabah mengalami kesulitan saat mengakukan klaim. "Semestinya, sebelum memutuskan membeli sebuah polis asuransi, Anda pahami dulu jenis polis apa yang akan Anda beli dan jaminan risiko apa saja yang diberikan oleh polis tersebut," imbuh Freddy.

Soedarto Jono, Presiden Direktur perusahaan broker dan konsultan asuransi Magnus Mitra Sejahtera mengatakan, Anda sebaiknya mempelajari kembali kondisi polis yang telah Anda beli, termasuk syarat-syarat pengajuan klaim. Dengan demikian Anda benar-benar tahu bahwa klaim yang Anda ajukan ada di dalam lingkup yang dijamin polis tersebut.

Misalkan, Anda memiliki polis asuransi kesehatan. Sebaiknya Anda mempelajari penyakit apa yang dijamin dalam polis tersebut dan penyakit apa yang tidak dijamin. Jika sampai dirawat di rumahsakit, Anda juga harus memastikan biaya perawatan itu bisa ditanggung asuransi. Pasalnya, beberapa produk asuransi hanya mau menanggung biaya perawatan rumahsakit tertentu yang sudah menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi. "Jadi, tidak buang-buang waktu atau sia-sia saat mengajukan klaim," kata Soedarto.

Freddy menuturkan, beberapa hal terkait polis yang harus diketahui oleh para pemegang polis antara lain jenis polis yang dibeli, ruang lingkup jaminan, dan jenis klausul yang dilekatkan. Kemudian, ketahui juga mengenai uang pertanggungan saat terjadi klaim dan nilai kerugian akibat musibah.

Cermati prosedur

Yang tidak kalah penting saat hendak mengajukan klaim adalah memastikan prosedur pengajuan klaim. Memang, prosedur pengajuan klaim asuransi biasanya disesuaikan dengan jenis asuransi dan juga perusahaan asuransi. Hanya saja, Anda tak perlu bingung. Pasalnya, semua prosedur tersebut sudah dituangkan dalam polis yang menjadi dasar kontrak.

Nicolaus Prawiro, Direktur Keuangan Asuransi Jaya Proteksi menjelaskan, secara umum, pengajuan klaim dilakukan dengan pelaporan awal. Ini bisa dilakukan melalui telepon dahulu. Setelah itu, pihak tertanggung harus mengisi formulir pengajuan klaim dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Jika ingin proses klaim berjalan lancar, tertanggung sebaiknya sudah membaca persyaratan yang tercantum dalam polis maupun buku panduan klaim," saran Nicolaus.

Menurut Freddy, segera setelah terjadi musibah atau risiko, Anda sebaiknya cepat-cepat melaporkannya kepada perusahaan asuransi. Soedarto menambahkan, batas waktu laporan klaim biasanya 3 x 24 jam. Sebab itu, Anda tak perlu menunggu dokumen lengkap terlebih dahulu baru kemudian mengajukan laporan klaim. Bisa-bisa tenggat waktu pelaporan habis, sementara Anda sibuk mencari dokumen pelengkap. "Ajukan laporan segera mungkin dan susulkan dokumen pendukung dan detail-detailnya," pesan Soedarto.

Selain itu, Freddy melanjutkan, Anda harus tetap menjaga barang yang mengalami musibah dengan baik. Kemudian, Anda juga harus memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi atau wakilnya untuk melakukan survei atau meninjau kondisi dan penyebab kerugian. Ada satu pesan lagi yang dia tandaskan kepada nasabah yang hendak mengajukan klaim. "Jawab semua pertanyaan dengan benar dan lengkap," kata Freddy. (bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru