Calon Jemaah Meninggal Dunia, Ini Cara Tarik Biaya Pendaftaran Haji

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:11 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Calon Jemaah Meninggal Dunia, Ini Cara Tarik Biaya Pendaftaran Haji

ILUSTRASI. Ibadan haji


IBADAH HAJI - JAKARTA. Ahli waris bisa membatalkan dan mengajukan pengembalian dana haji jika calon jemaah haji meninggal dunia. 

Setiap umat muslim pasti memiliki impian untuk melaksanakan ibadah haji. 

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Ini Cara Mengajukan Pengembalian Dana Pendaftaran Haji

Banyak orang yang rela menyisihkan pendapatannya untuk mengumpulkan dana ibadah haji. Bahkan, tidak sedikit orang yang harus menabung hingga belasan atau puluhan tahun untuk menyiapkan dana ibadah haji. 

Selain mengumpulkan modal, mereka juga harus mengantri untuk waktu pemberangkatan haji. 

Biasanya para pendaftar haji reguler harus menunggu sekitar 10 tahun atau lebih untuk bisa berangkat ibadah haji. 

Ada banyak hal yang terjadi pada calon jemaah haji saat menunggu waktu pemberangkatan haji, contohnya sakit atau meninggal dunia. 

Saat calon jemaah haji meninggal dunia, ahli waris bisa mengajukan pembatalan pendaftaran dan pengembalian dana haji yang sudah disetor, hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/21/2016 tentang Pedoman Pembatana Pendaftaran jemaah haji reguler dan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji. 

Untuk mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji, ahli waris harus melengkapi sejumlah dokumen berikut ini: 

  • Surat permohonan pembatalan bermanterai Rp 6.000 dari ahli waris/ kuasa waris jemaah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/ Kota. 
  • Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/ Rumah Sakit setempat 
  • Surat keterangan waris bermaterai Rp 6.000 yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  • Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp 6.000 
  • Fotokopi KTP ahli waris/ kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji bermaterai Rp 6.000
  • Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH
  • Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama 
  • SPPH 
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya 
  • Fotokopi buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya

Proses pembatalan pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan di kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota setempat. 

Perlu Anda ketahui proses penyelesaian pembatalan membutuhkan waktu sekitar 11 hari kerja. 

Baca Juga: Batal berangkat, begini prosedur pengembalian setoran lunas biaya haji

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru