Buruan, lelang mobil dinas murah di Jakarta akan ditutup, harga Rp 13 juta-Rp 16 juta

Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:32 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Buruan, lelang mobil dinas murah di Jakarta akan ditutup, harga Rp 13 juta-Rp 16 juta

ILUSTRASI. ilustrasi. Buruan, lelang mobil dinas murah di Jakarta akan ditutup, harga Rp 13 juta-Rp 16 juta. KONTAN/Hendra Suhara


LELANG MOBIL - Jakarta. Pemburu mobil murah jangan lewatkan lelang mobil dinas ini. KPKNL Jakarta kembali melaksanakan lelang mobil murah dengan harga mulai dari Rp 13 jutaan saja.

Lelang mobil dinas ini merupakan aset milik negara di Kementerian Pertanian. Lelang mobil murah ini terdiri dari tiga lot, dengan harga penawaran termurah Rp 13,39 juta.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini akan digelar hingga 8 Oktober 2020. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup atau closed bidding di situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.

Lelang mobil dinas ini terdiri dari dua unit mobil Toyota kijang. Kemudian, ada juga lelang mobil berupa satu unit Daihatsu Xenia.

Penawaran lelang mobil dinas tersebut paling lambat 8 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil paling lambat pada 7 Oktober 2020.

Baca juga: 5 Langkah yang harus dilakukan jika orang terdekat kena virus corona

Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

1. Lelang mobil dinas Toyota Kijang F 1284 A

  • Obyek lelang mobil dinas:  1 unit Toyota Kijang KF 70 1.781 CC No. Polisi : F 1284 A Tahun : 2002
  • Nilai limit lelang mobil dinas: Rp 13.391.000
  • Jaminan lelang mobil dinas: Rp 6.000.000
  • Untuk ikut lelang mobil dinas ini, klik tautan berikut ini.

Selanjutnya lelang mobil dinas Toyota Kijang SPR

2. Lelang mobil dinas Toyota Kijang SPR B 7040 EQ

  • Obyek lelang mobil dinas:  1 unit Toyota Kijang SPR KF80 LG 1.781 CC No. Polisi : B 7040 EQ Tahun : 1997
  • Nilai limit lelang mobil dinas: Rp 14.740.000
  • Jaminan lelang mobil dinas: Rp 6.000.000
  • Untuk ikut lelang mobil dinas ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta, sedan Mercy 1990 hanya Rp 20 juta

3. Lelang mobil dinas Daihatsu Xenia

  • Obyek lelang mobil dinas:  1 unit Daihatsu Xenia F 600 989 CC No. Polisi : B 1645 WQ Tahun : 2005
  • Nilai limit lelang mobil dinas: Rp 16.531.000
  • Jaminan lelang mobil dinas: Rp 8.000.000
  • Untuk ikut lelang mobil dinas ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil dinas tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peserta lelang mobil dinas dapat melihat obyek lelang  di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM No.3 Gedung C, Ragunan - Pasar Minggu Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020 pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
  • Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Kementan dapat menghubungi panitia Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan (021)7815580-83, 7847319.

Selanjutnya: Ditolak buruh, investor global juga kritik Omnibus Law Cipta Kerja, ini penjelasannya

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru