2. Lelang mobil dinas Toyota Kijang SPR B 7040 EQ
- Obyek lelang mobil dinas: 1 unit Toyota Kijang SPR KF80 LG 1.781 CC No. Polisi : B 7040 EQ Tahun : 1997
- Nilai limit lelang mobil dinas: Rp 14.740.000
- Jaminan lelang mobil dinas: Rp 6.000.000
- Untuk ikut lelang mobil dinas ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta, sedan Mercy 1990 hanya Rp 20 juta
3. Lelang mobil dinas Daihatsu Xenia
- Obyek lelang mobil dinas: 1 unit Daihatsu Xenia F 600 989 CC No. Polisi : B 1645 WQ Tahun : 2005
- Nilai limit lelang mobil dinas: Rp 16.531.000
- Jaminan lelang mobil dinas: Rp 8.000.000
- Untuk ikut lelang mobil dinas ini, klik tautan berikut ini.
Namun, sebelum ikut lelang mobil dinas tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Peserta lelang mobil dinas dapat melihat obyek lelang di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM No.3 Gedung C, Ragunan - Pasar Minggu Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020 pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.
- Informasi lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Kementan dapat menghubungi panitia Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan (021)7815580-83, 7847319.
Selanjutnya: Ditolak buruh, investor global juga kritik Omnibus Law Cipta Kerja, ini penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Adi Wikanto