Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta, sedan Mercy 1990 hanya Rp 20 juta

Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:20 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil sitaan pajak di Jakarta, sedan Mercy 1990 hanya Rp 20 juta

ILUSTRASI. lelang mobil sitaan pajak Mercedes Benz 300E


LELANG MOBIL -  Jakarta. Pecinta mobil sedan Eropa jangan lewatkan lelang mobil murah ini. KPKNL Jakarta melaksanakan lelang mobil sitaan pajak berupa sedan Mercedes Benz tipe 300 E.

Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta V. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi.

Lelang mobil sitaan pajak ini dibuka dengan harga murah hanya Rp 20 juta. Sedangkan kondisi mobil masih bagus.

Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 13 Oktober 2020 pukul 11.45 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini paling lambat pada 12 Oktober 2020.

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kramat Jati, Jakarta Timur. Apabila peserta lelang mobil sitaan pajak tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.

Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Baca juga: Daftar 10 aktris Hollywood dengan bayaran tertinggi tahun 2020

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil sitaan pajak. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil sitaan pajak sedan Mercedes Benz

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Mercedes Benz, Type 300E 2 Pintu AT, Tahun 1990, Nomor Polisi B 8143 VQ. Nomor STNK 00500829/MT/2019, BPKB B No 0201394 G
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 20.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 4.000.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: 5 Langkah yang harus dilakukan jika orang terdekat kena virus corona

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kramat Jati, Jalan Dewi Sartika Nomor 189 A Jakarta Timur Telp (021) 8093046, 8090435

Selanjutnya: Ditolak buruh, investor global juga kritik Omnibus Law Cipta Kerja, ini penjelasannya

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru