Bisa dipilih, lelang rumah sitaan bank, harga Rp 200-an juta di Kota Depok

Minggu, 08 November 2020 | 07:01 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Bisa dipilih, lelang rumah sitaan bank, harga Rp 200-an juta di Kota Depok

ILUSTRASI. lelang rumah bank syariah di depok Rp 252 juta


LELANG RUMAH SITAAN - Jakarta. Sejumlah rumah di Kota Depok ditawarkan dalam lelang. Ini adalah lelang rumah sitaan bank yang dibuka dengan harga murah.

Untuk Anda yang sedang mencari rumah di Depok, jangan lewatkan kesempatan ini. KPKNL kembali melaksanakan lelang rumah murah di Kota Depok pada November ini. Lelang rumah ini merupakan sitaan bank yang dibuka dengan harga penawaran minimal hanya Rp 200-an juta.

Sesuai situs Lelang.go.id, lelang rumah ini terdiri dari dua unit tanah dan bangunan yang berada di sejumlah perumahan di Kota Depok. Jika Anda ingin punya rumah dengan harga terjangkau, jangan lewatkan kesempatan lelang rumah ini.

Lelang rumah ini merupakan sitaan bank, yakni Bank BRI Syariah dan Bank Permata. Lelang rumah sitaan bank ini berlangsung per unit, sehingga Anda bisa mengikuti satu demi satu.

Lelang rumah murah ini berlangsung secara online tanpa kehadiran peserta lelang (Closed Bidding) di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang rumah tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Baca juga: Belanja hemat dengan brosur promo KJSM Hari Hari 8 November, ada gratis 1, diskon 50%

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang rumah. Besaran uang jaminan lelang rumah harus sesuai dengan yang telah ditetapkan di masing-masing lelang dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang rumah. Untuk mengikuti lelang rumah sitaan BRI dan Bank Permata di Kota Depok tersebut, silakan cermati persyaratan sebagai berikut:

Lelang rumah murah sitaan BRI Syariah


lelang rumah sitaan Bank BRI Syariah di Depok

  • Obyek lelang : tanah dan bangunan di Perumahan SHM No 08076/Rangkapan Jaya Baru, luas 96 m2, di Perumahan Cinere Blok C Nomor 22 RT 006 RW 004, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 252.840.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 50.568.000
  • Batas Akhir Jaminan : 17 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 18 November 2020 jam 11:15 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Selanjutnya: Lelang rumah murah sitaan Bank Permata

Lelang rumah murah sitaan Bank Permata

lelang rumah sitaan bank Permata di Depok

  • Obyek lelang : tanah dan bangunan SHM 3348, luas 80 m2 di Perumahan Bumi Alam Tapos Blok D Nomor 11, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok
  • Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 293.415.500
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp 59.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 10 November 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 11 November 2020 jam 10:45 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Baca juga: Indonesia resesi ekonomi, inilah cara hemat pengeluaran

Karena lelang rumah murah sitaan bank ini berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Selanjutnya: Di Tangerang, lelang rumah sitaan Bank Mandiri, hanya Rp 163 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru