Beli Rumah? 3 Faktor Penting Selain Dana Wajib Anda Tahu

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:15 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Beli Rumah? 3 Faktor Penting Selain Dana Wajib Anda Tahu

ILUSTRASI. Beli Rumah? 3 Faktor Penting Selain Dana Wajib Anda Tahu . (KONTAN/Baihaki)


TIPS BELI RUMAH -  Salah satu investasi pribadi yang bisa digunakan untuk masa depan adalah properti seperti rumah. 

Agar bisa terwujud, membeli rumah tidak hanya soal memiliki dana yang banyak saja, tetapi juga ketelitian dan kehati-hatian saat akan membeli rumah. 

Jika ceroboh dan tidak hati-hati, maka risiko yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, termasuk kehilangan hak milik karena bangunan atau tanah bermasalah. 

Baca Juga: Pertikaian Donald Trump vs Elon Musk Jadi Bahan Lelucon di Rusia

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Isdian Anggraeny, membeberkan beberapa hal yang harus disiapkan sebelum membeli properti, utamanya rumah.

“Sebelum membeli rumah, kita harus memastikan apa metode pembelian rumah yang kita pakai, apakah secara tunai atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Keduanya memiliki cara pengurusan yang berbeda. Lalu kita juga harus mengetahui kepastian subjek dan kepastian objek dalam jual beli rumah,” jelas Isdian.

1. Kepastian subjek

Subjek dalam hal ini dibagi menjadi dua yakni pihak pembeli dan penjual. Pembeli harus mengetahui identitas dan kepastian dari penjual aset tersebut. 

Apabila masih berstatus lajang atau belum menikah, maka harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. 

“Apabila sudah menikah, maka selain dua syarat tadi, akta nikah harus dibuktikan juga. Kecuali memang ada perjanjian pra-nikah yang membuktikan pemisahan harta suami-istri,” tambahnya. 

Tonton: Bank Indonesia Segera Uji Coba QRIS di China dan Arab Saudi

2. Kepastian objek

Objek rumah ini berdiri di atas hak atas tanah, maka dokumennya juga harus lengkap dan bisa dibuktikan. Dokumen tanah sendiri terdapat berbagai macamnya. 

Dokumen tersebut mulai dari Sertifikat Hak Miliki (SHM), Sertifikat Hak Guna (SHGB), hingga Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Jangan sampai nama yang tertera di atas sertifikat hak atas tanah tersebut berbeda dan tidak bisa membuktikan bahwa penjual tersebut memanglah pemiliknya. Jika berbeda, maka wajib bagi kita untuk waspada,” ujar dosen yang sedang menempuh studi doktoral tersebut.

3. Mengecek status tanah kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Apabila tanah tersebut aman dan bebas dari sengketa, maka kantor pertanahan akan memberikan stempel legalitas bebas dari sengketa dan aman untuk diperjualbelikan.

Jika semua dokumen telah dicek dan dipastikan lengkap, maka transaksi jual beli bisa dilaksanakan antara kedua belah pihak. 

“Masing-masing pihak dapat menyerahkan dokumen kepastian subjek seperti yang telah disampaikan di awal. Dengan begitu, properti yang dibeli bisa dipastikan aman dan dapat dibeli,” jelas Isdian.

Selanjutnya: Rebusan Daun Apa yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi ya? Ini 8 Pilihannya

Menarik Dibaca: Rebusan Daun Apa yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi ya? Ini 8 Pilihannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru