Batas akhir daftar lelang mobil dinas Isuzu Panther LV, harga limit Rp 50 jutaan

Selasa, 23 Februari 2021 | 05:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Batas akhir daftar lelang mobil dinas Isuzu Panther LV, harga limit Rp 50 jutaan


2. Lelang mobil dinas Isuzu Panther LV B 2986 FQ

  • Obyek lelang: 1 unit Isuzu Panther LV B 2986 FQ warna biru metalik, tahun 2002
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 53.336.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 16.000.800

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Peminat lelang mobil dinas Isuzu Panther ini dapat melihat langsung kondisi kendaraan di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga sejak
  • tanggal pengumuman ini diterbitkan hingga tanggal 24 Februari 2021.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas Isuzu Panther LV ini dapat menghubungi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga Telp. 021-6340906 Ext. 303 Hari Senin-Jumat Pukul 08.00-16.00 WIB.

Selanjutnya: Ada pajak 0%, ini perkiraan penurunan harga mobil baru dari diler Toyota

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru