Batas Akhir 31 Maret, Ini Cara Mengisi SPT Pajak Form 1770SS lewat E-Filing

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:24 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Batas Akhir 31 Maret, Ini Cara Mengisi SPT Pajak Form 1770SS lewat E-Filing

ILUSTRASI. Suasana Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/1/2025). Sistem inti administrasi pajak alias Coretax dari DJP Kemenkeu yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan tajam. Banyak kalangan pengusaha dan pakar pajak menilai, penerapan sistem Coretax ini belum siap sepenuhnya untuk digunakan secara optimal. Keluhan utamanya meliputi lambatnya akses sistem dan kurangnya sinkronisasi data wajib pajak yang terintegrasi. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


PELAPORAN SPT - JAKARTA. Panduan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770SS individu atau perorangan untuk tahun 2025. Batas akhir pelaporan SPT pribadi adalah 31 Maret 2025.

Pengisian SPT tahunan pribadi dapat dilakukan secara online melalui e-Filing DJP. Saat ini, sistem terbaru seperti Coretax belum digunakan untuk pengisian SPT Pribadi.

Dengan metode online, Anda dapat mengisi SPT tahunan pribadi dari mana saja, seperti kantor, rumah, atau tempat lainnya. Pengisian SPT tahunan pribadi ini berlaku bagi karyawan swasta, pegawai BUMN, pegawai negeri sipil (PNS), serta profesional.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor & Mengisi SPT 1770 SS & 1770 S Di DJP Online, 31 Maret 2025 Ditutup

Jika Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan berpenghasilan, maka Anda wajib melaporkan SPT tahunan pribadi.

Meskipun tenggat waktu pelaporan masih akhir bulan, disarankan untuk mengisi SPT lebih awal agar tidak terlupa.

Siapa yang Wajib Lapor SPT?

Lima juta lebih wajib pajak telah melaporkan SPT

Lapor SPT  merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah kategori individu yang wajib melaporkan SPT perorangan:

1. Karyawan/Pegawai dengan Penghasilan di Atas PTKP

Wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT. PTKP saat ini adalah:

  • Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi.
  • Tambahan Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).

Jika penghasilan di bawah PTKP, tidak wajib lapor SPT, kecuali ada potongan pajak oleh pemberi kerja.

Baca Juga: DJP Siapkan Aturan Teknis Pelaksana Pajak Minimum Global

2. Pekerja Bebas dan Profesional

Individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan, seniman, atau freelancer juga wajib lapor SPT jika penghasilan melebihi PTKP.

3. Pengusaha dan Pemilik Usaha Pribadi

Wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri, seperti toko, warung, atau bisnis lainnya, wajib melaporkan pajaknya. Jika omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, bisa mendapatkan fasilitas bebas PPh Final UMKM.

4. Investor dan Pemilik Penghasilan Lain

Orang yang memperoleh penghasilan dari bunga deposito, dividen, saham, royalti, sewa properti, atau bentuk penghasilan lain di luar gaji utama juga wajib lapor SPT.

5. Penerima Penghasilan dari Luar Negeri

Jika seseorang mendapatkan penghasilan dari luar negeri dan memiliki status sebagai wajib pajak dalam negeri, maka tetap wajib melaporkan SPT di Indonesia.

Baca Juga: MAKI Layangkan Surat ke DJP, Minta Dokumen Pengadaan Coretax

Setiap individu yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan di atas PTKP, baik dari pekerjaan, usaha, atau investasi, wajib melaporkan SPT perorangan setiap tahun sebelum batas waktu 31 Maret.

Lalu bagaimana cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi? cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT. Pertanyaan semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan.

Terkait hal ini, selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor. Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT tahunan.

Baca Juga: DJP Kumpulkan Pajak Fintech P2P Lending & Kripto Rp 4,36 Triliun Hingga Januari 2025

Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT karyawan swasta.

Berikut ini ringkasan mengenai cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi secara online, yang juga berlaku sebagai panduan bagi PNS.

Sebelum mengisi SPT Form 1770SS

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, baik untuk karyawan swasta maupun PNS, penting untuk memahami perbedaan formulir yang harus digunakan. Formulir SPT 1770S dan 1770SS digunakan untuk pelaporan pajak, tergantung pada jumlah penghasilan tahunan.

Formulir SPT 1770SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan (baik swasta maupun PNS) dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun. Formulir ini hanya berlaku untuk karyawan yang bekerja di satu perusahaan atau instansi selama setahun.

Sedangkan, Formulir SPT 1770S digunakan oleh karyawan swasta atau PNS dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Karyawan swasta yang bekerja di lebih dari satu perusahaan juga wajib melaporkan pajaknya dengan formulir ini. Sebelum mengisi SPT, pastikan Anda sudah menyiapkan bukti potong pajak:

  • 1721 A1 untuk karyawan swasta
  • 1721 A2 untuk PNS

Baca Juga: DJP Raup Setoran Pajak Digital Rp 33,39 Triliun Hingga Januari 2025

Panduan mengisi SPT pajak tahunan pribadi pakai formulir 1770SS

Untuk mengisi SPT pajak tahunan pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah atau sama dengan Rp 60 juta sebagai berikut.

  • Buka laman djponline.pajak.go.id;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
  • Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;
  • Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
  • Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
  • Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
  • Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
  • Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
  • Tambahkan Harta yang Anda miliki.
  • Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
  • Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
  • Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
  • Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
  • Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
  • Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
  • Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih
  • Langkah Berikutnya hingga proses selesai.

Baca Juga: Hingga 2023, DJP Sudah Kucurkan Rp 665,54 Miliar untuk Proyek Coretax

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan

Nah, adapun batasan berbeda untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya.
  • Wajib Pajak Badan: Batas akhirnya adalah 30 April setiap tahunnya.

Denda Terkait Kesalahan dan Keterlambatan Lapor SPT

Jika terlambat melaporkan SPT, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

1. Keterlambatan Pelaporan SPT

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Saat Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, yang berlaku satu kali untuk setiap keterlambatan.

2. Kesalahan dalam Pelaporan SPT

Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak sesuai, baik karena kelalaian maupun untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pembayaran pajak.

Dalam kasus ini, Wajib Pajak wajib membayar 200% dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Baca Juga: DPR Beri Kesempatan DJP Perbaiki Coretax Hingga April 2025

3. Tidak Melaporkan SPT

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Tahun 2007, Wajib Pajak yang lalai tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi pidana.

Hukuman yang dapat dikenakan berupa kurungan penjara minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, atau denda sebesar minimal 1 kali dan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar.

Itulah informasi terkait cara pengirisan SPT Tahunan lewat E-filing bagi wajib pajak dengan pendapatan di bawah Rp60 juta per tahuan.

Tonton: LIVE REPORT Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Februari 2025

Selanjutnya: Prediksi Pertandingan IBK Altos vs Red Spark, Peluang Megawati Pertahankan Rangking 2

Menarik Dibaca: Hujan Guyur Daerah Ini, Simak Ramalan Cuaca Besok (5/3) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru