Banyak pilihan, lelang mobil dinas Panther LV di Jakarta, harga Rp 60 jutaan

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 07:43 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Banyak pilihan, lelang mobil dinas Panther LV di Jakarta, harga Rp 60 jutaan

ILUSTRASI. Banyak pilihan, lelang mobil dinas Panther LV di Jakarta, harga Rp 60 jutaan


5. Lelang mobil dinas Panther LV B 2434 UQ

  • Obyek lelang:  Isuzu Panther 2.5 LV Tahun 2007 Nopol B 2434 UQ
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 63.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 31.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini
 
6. Lelang mobil dinas Panther LV B 2433 UQ
  • Obyek lelang:  Isuzu Panther 2.5 LV Tahun 2007 Nopol B 2433 UQ
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 62.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 31.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini
 
7. Lelang mobil dinas Panther LV B 2430 UQ
  • Obyek lelang:  Isuzu Panther 2.5 LV Tahun 2007 Nopol B 2430 UQ
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 61.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 30.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini
 
8. Lelang mobil dinas Panther LV B 1105 PQ
  • Obyek lelang:  Isuzu Panther 2.5 LV Tahun 2007 Nopol B 1105 PQ
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 63.000.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 31.000.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini
 
 
Namun, sebelum ikut lelang mobil dinas tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang mobil dinas diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang pada Kantor Pusat DJKN, Gedung Syafrudin Prawiranegara II Lt. 8, Kementerian Keuangan RI, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat (021-3442967).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru