Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Senin, 21 Februari 2022 | 16:03 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

ILUSTRASI. Apa itu penghasilan tidak kena pajak dan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak.


PAJAK - Informasi mengenai apa itu penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak bisa disimak di artikel ini.

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri sebelum menghitung PPh Terutang yang tidak bersifat final.

Cara menghitung PTKP adalah ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, status wajib pajak terdiri dari:

  • TK/... Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
  • K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
  • K/I/... Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga

Baca Juga: Dana Pensiun Kena Pajak, Begini Hitungannya!

Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga. 

Contoh hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah sedarah lurus yakni ayah, ibu, dan anak kandung. Sedangkan keluarga semenda lurus adalah mertua dan anak tiri.

Lantas, bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak?

Baca Juga: Catat ini waktu pemberlakuan kebijakan NIK jadi NPWP

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru