Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Senin, 21 Februari 2022 | 16:03 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

ILUSTRASI. Apa itu penghasilan tidak kena pajak dan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak.


PAJAK - Informasi mengenai apa itu penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak bisa disimak di artikel ini.

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada wajib pajak dalam negeri sebelum menghitung PPh Terutang yang tidak bersifat final.

Cara menghitung PTKP adalah ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, status wajib pajak terdiri dari:

  • TK/... Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
  • K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
  • K/I/... Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga

Baca Juga: Dana Pensiun Kena Pajak, Begini Hitungannya!

Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga. 

Contoh hubungan keluarga sedarah dan semenda adalah sedarah lurus yakni ayah, ibu, dan anak kandung. Sedangkan keluarga semenda lurus adalah mertua dan anak tiri.

Lantas, bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak?

Baca Juga: Catat ini waktu pemberlakuan kebijakan NIK jadi NPWP

 

Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak dan tabel tarif PTKP 

Besaran penghasilan tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi yakni sebesar Rp 54 juta per tahun. Sementara untuk wajib pajak yang sudah menikah tanpa tanggungan ada tambahan Rp 4,5 juta per tahun sehingga besaran PTKP menjadi Rp 58,5 juta per tahun. 

Sedangkan untuk wajib pajak seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami maka PTKPnya adalah Rp 54 juta pertahun ditambah Rp 4,5 juta per tahun dan ditambah lagi Rp 54 juta pertahun. Sehingga, total besaran PTKP-nya adalah Rp 112,5 juta per tahun. 

Kemudian, bagi wajib pajak yang sudah menikah dengan penghasilan digabung dengan istri atau suami serta memiliki tanggungan maka besaran PTKP-nya terdapat tambahan Rp 4,5 juta untuk tanggungan setiap anggota keluarga.

Sehingga, bagi seseorang yang kawin penghasilan istri digabung dengan suami 1 orang tanggungan (K/I/1), besaran PTKP Rp 117 juta. 

Jika masih bingung mengenai cara menghitung penghasilan tidak kena pajak maka di artikel ini juga ditampilkan tabel tarif PTKP. 

Baca Juga: Ini sederet reformasi pajak UMKM yang diterapkan mulai awal tahun 2022

Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Pajak, berikut adalah tabel tarif penghasilan tidak kena pajak:

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), besaran PTKP Rp 54 juta
  • Tidak kawin 1 orang tanggungan (TK/1), besaran PTKP Rp 58,5 juta
  • Tidak kawin 2 orang tanggungan (TK/2), besaran PTKP Rp 63 juta
  • Tidak kawin 3 orang tanggungan (TK/3), besaran PTKP Rp 67,5 juta
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0), besaran PTKP Rp 58,5 juta
  • Kawin 1 orang tanggungan (K/1), besaran PTKP Rp 63 juta
  • Kawin 2 orang tanggungan (K/2), besaran PTKP Rp 67,5 juta
  • Kawin 3 orang tanggungan (K/3), besaran PTKP Rp 72 juta
  • Kawin penghasilan istri digabung dengan suami tanpa tanggungan (K/I/0), besaran PTKP Rp 112,5 juta
  • Kawin penghasilan istri digabung dengan suami 1 orang tanggungan (K/I/1), besaran PTKP Rp 117 juta
  • Kawin penghasilan istri digabung dengan suami 2 orang tanggungan (K/I/2), besaran PTKP Rp 121,5 juta
  • Kawin penghasilan istri digabung dengan suami 3 orang tanggungan (K/I/3), besaran PTKP Rp 126 juta

Nah, itulah penjelasan mengenai PTKP 2022 dan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru