Ada lelang tanah Rp 40,5 juta di Tangerang, cek linknya di sini

Jumat, 07 Agustus 2020 | 15:04 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Ada lelang tanah Rp 40,5 juta di Tangerang, cek linknya di sini


HARGA TANAH - Mencari rumah idaman memang gampang-gampang susah. Pemilihan lokasi, harga, model rumah, tipe, dan kesesuaian dengan anggaran yang dimiliki menjadi tantangan tersendiri. 

Namun, rumah lelang hasil sitaan pemerintah bisa menjadi alternatif yang bisa dipertimbangkan saat ingin membeli hunian idaman. Sebab, harga rumah lelang tersebut biasanya lebih miring atau lebih murah dibandingkan harga di pasaran. 

Salah satunya adalah lelang tanah seluas 72 meter persegi berikut bangunan di atasnya di daerah Tangerang hanya dibanderol Rp 40.500.000. 

Objek yang dilelang secara rinci adalah sebidang tanah seluas 72 m2 berikut bangunan diatasnya terletak di Perum Bukit Cikasungka Blok D-17 No.21, Kelurahan/Desa Cikasungka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten/Kota Tangerang, Provinsi Jawa Barat. 

Sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 8830/Cikasungka tanggal berakhirnya hak 13 Juni 2015 atas nama Herman Herewila (sesuai Sertipikat)

Penyelenggara lelang adalah KPKNL Tangerang 1.Sementara pelaksanaan lelang akan dilakukan pada 13 Agustus 2020, jam 9.30 hingga 11.30 WIB. Pemohon lelang adalah Kejaksaan Agung RI dengan jenis lelang eksekusi rampasan Kejaksaan.

Jika ingin mengikuti lelang, maka harus menyerahkan dana jaminan Rp 16.000.000 paling lambat pada 12 Agustus 2020. Untuk informasi lebih lengkap bisa dicek di sini. 

Baca Juga: Ada lelang rumah murah sitaan bank BUMN, cek linknya di sini

Persyaratan lelang

  • Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id. 
  • Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan pada alamat website tersebut.

Informasi penting

  1. Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  2. Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang.
  4. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kondisi, kualitas dan kuantitas barang, Peminat yang melakukan penawaran dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang ditawarnya.
  5. Kebenaran data terkait lelang sebagaimana dimaksud seperti obyek yang dilelang baik lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, ada tidaknya bangunan, gambar/foto terbaru barang yang dilelang, nilai limit, jaminan penawaran lelang dan jangka waktu pengajuan penawaran lelang merupakan tanggung jawab penjual.
  6. Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
  7.  Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang

Baca Juga: Lelang rumah murah di Depok, hanya Rp 251 juta, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru