Menimbang pilihan jalur pembelian produk asuransi

Senin, 23 November 2015 | 15:44 WIB   Reporter: Dadan M. Ramdan, Oginawa R Prayogo
Menimbang pilihan jalur pembelian produk asuransi


Kanal pembelian asuransi tidak hanya lewat agen. Anda bisa mendapatkan produk asuransi lewat distribusi pemasaran yang cocok dan mudah diakses. Pilih jalur yang menguntungkan dan nyaman bagi Anda.

Hamdani (39), karyawan sebuah perusahaan swasta di Jakarta, kesal lantaran teleponnya terus berdering. Si penelepon adalah agen yang menawarkan produk asuransi.

Penawaran dari bagian marketing asuransi tersebut, tak berselang lama setelah Hamdani menerima konfirmasi persetujuan atas pengajuan aplikasi kartu kredit dari sebuah bank swasta nasional. "Saya hanya buka kartu kredit, tapi jadi banyak yang menelepon menawarkan asuransi. Sangat  menganggu, lah," keluhnya.

Produk asuransi yang ditawarkan pun bermacam-macam, dari mulai asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, dan sebagainya. Memang, sepintas, tawaran asuransi tersebut lumayan menarik karena iming-iming premi sangat murah dengan uang pertanggungan yang cukup menggiurkan.

Tak cuma via telepon, Hamdani menerima penawaran asuransi lewat pesan singkat atawa SMS. "Cuma, saya enggak mau beli polis asuransi lewat telemarketing. Soalnya banyak yang kecewa, yang ditawarkan tidak sesuai," akunya.

Apa yang dialami Hamdani bukanlah hal yang baru. Maklum, semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi membuat bisnis sektor keuangan ini terus tumbuh. Tak ayal, masing-masing perusahaan asuransi melakukan terobosan-terobosan baru baik dari segi pelayanan, jenis program, dan cara pemasarannya.

Nah, seiring dengan semakin marak pemasaran asuransi dengan jalur penjualan yang berbeda-beda, tak jarang menimbulkan kebingungan bagi nasabah. Apakah harus membeli asuransi melalui jalur telemarketing, pihak bank (bancassurannce), atau langsung mendatangi agen perusahaan asuransi.  

Kini, sejalan dengan kecanggihan teknologi, perusahaan asuransi juga masif memasarkan produknya via internet atawa online. Caranya, nasabah tinggal klik ke situs perusahaan asuransi. Selanjutnya, ikuti petunjuk pengisian aplikasi pendaftaran. 


Jalur keagenan
Dari beberapa jalur pembelian asuransi, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan, jalur distribusi keagenan berkontribusi sebesar 45,5 % terhadap perolehan premi industri asuransi jiwa yang mencapai Rp 121,62 triliun pada akhir 2014 lalu. Sedangkan, bancassurance menyumbang sebesar 36,6%. Sisanya, saluran alternatif lainnya sebesar 18%.

Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, total agen asuransi berlisensi sebanyak 454.000 orang pada semester I 2015, atau tumbuh 10% dibanding 2014 lalu. Artinya, industri asuransi jiwa hanya membutuhkan 46 agen profesional lagi untuk mencapai target sebanyak 500.000 agen pada pengujung akhir tahun nanti. "AAJI menargetkan satu juta agen berlisensi pada 2020," ujarnya.

Untuk memenuhi target tersebut, AAJI agresif melakukan promosi agar masyarakat Indonesia, khususnya yang belum memiliki pekerjaan, dapat mempertimbangkan menjadi tenaga pemasar asuransi profesional.

Keberadaan jalur-jalur pemasaran asuransi memberikan banyak pilihan bagi nasabah. Tapi sebelum menghubungi pihak pemasaran, nasabah harus menentukan terlebih dahulu polis asuransi dari perusahaan mana yang akan dikoleksi.

Berikut ini gambaran singkat mengenai jalur-jalur pembelian produk asuransi, sekaligus kelebihan dan kekurangannya.


• Agen
Cara pembelian polis asuransi dengan bertemu langsung dengan agen asuransi lebih disarankan. Sebab, dengan bertemu langsung dengan agen, calon nasabah bisa minta penjelasan lebih luas terkait produk asuransi tersebut.

Selain itu, nasabah bisa berkonsultasi untuk memilih produk asuransi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan. "Lewat agen lebih personal. Bisa memahami kondisi konsumen secara lebih detail dan memberikan penjelasan yang menyeluruh," jelas CEO Zap Finance Prita Hapsari Ghozie.

Cuma agen asuransi juga ada kelemahannya. Jika agen sudah pindah lokasi atau berhenti bekerja, biasanya nasabah kesulitan untuk mendapat layanan after-sales. "Ketika agen sudah tidak aktif, maka nasabah harus langsung datang ke kantor perwakilan atau pusat untuk pengurusan klaim," timpal CEO One Shildt Personal Financial Planning Budi Raharjo.


• Bank
Asuransi umumnya dapat dibeli melalui agen asuransi. Namun banyak juga bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi dan menawarkan produk asuransi kepada nasabah. Jadi bank bertindak sebagai pihak yang menyalurkan penjualan alias agen.

Budi menyebutkan, kelebihan membeli asuransi di bank adalah kemudahan mengaksesnya karena didukung jaringan kantor bank yang tersebar luas. Tapi kekurangannya adalah nasabah harus datang langsung untuk urusan administrasi, baik pengajuan polis maupun klaim.

Prita menyebutkan, membeli asuransi lewat bank biasanya merupakan produk paketan sehingga belum tentu pas dengan kebutuhan nasabah. Tapi, daripada tidak punya asuransi, membeli asuransi dari bank lebih baik. Sedangkan keuntungannya adalah tidak ada ketergantungan dengan keberadaan agen langganan. "Jika nasabah pindah kota pun, tetap dapat terlayani dengan mudah via outlet bank," ungkapnya.


• Telemarketing
Membeli polis asuransi melalui telemarketing biasanya dilakukan oleh orang-orang yang padat aktivitas. Alhasil, mereka terkendala untuk mendatangi langsung agen perusahaan asuransi  atau  datang ke bank. "Keuntungannya, praktis dan bisa memberikan perlindungan bagi siapa pun di lokasi mana pun," kata Prita.

Masalahnya, jalur ini biasanya tidak bisa memberikan manfaat yang besar bagi nasabah untuk mengenali lebih jauh selak belum produk. Maklum,  dalam asuransi, ada faktor underwriting yang harus didalami.

Dalam praktiknya, keberadaan telemarketing asuransi dikeluhkan nasabah. Pasalnya, nasabah merasa terganggu dengan tawaran asuransi yang tidak dibutuhkan. Di sisi lain, petugas telemarketing terkesan memaksa nasabah.

Nah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan edaran resmi tertanggal 14 Mei 2014 kepada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk menghentikan setiap usaha menawarkan produk dan jasanya melalui telepon atau SMS. Sebelumnya, OJK sudah mengeluarkan larangan praktik ini melalui Peraturan OJK No.1/2013 tertanggal 6 Agustus 2013.


• Jalur online
Seiring tren gaya hidup online yang serba cepat dan praktis, perusahaan asuransi menyajikan layanan virtual untuk membeli produk yang ditawarkan. Menurut Budi, layanan pembelian online ini terbilang praktis, cepat, dan umumnya guaranteed acceptance.

Sejatinya kemudahan akses dan pelayanan ini yang harus diperhatikan adalah tidak hanya saat membeli polis. Namun sejauhmana kemudahan bagi ahli waris atau penerima manfaat ketika mengurus klaim asuransi. Kelemahan dari jalur distribusi ini adalah proteksi yang terbatas hanya sampai nilai tertentu. "Untuk yang kurang memahami produk asuransi dan istilahnya dapat keliru dalam menafsirkan manfaat asuransi," imbuh Budi mengingatkan.

Nah, setelah paham kelebihan dan kekurangannya, baru tentukan jalur pembelian mana yang pas dengan Anda.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi

Terbaru