JAKARTA. Terkadang, sebuah kecelakaan tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pengendara, tapi juga pengguna jalan raya yang lain. Masalahnya, kalau sudah terjadi insiden di jalan, biasanya masing-masing pihak saling tuding dan menyalahkan.
Urusan pun bisa mengular dari jalanan, bengkel, sampai kantor polisi. Pekerjaan dan aktivitas juga pasti terganggu karena kendaraan tidak dapat digunakan sementara waktu.
Segala kerepotan itu seharusnya bisa dikurangi jika Anda telah mengasuransikan kendaraan Anda. Jika terjadi kecelakaan, Anda tinggal menelepon asuransi. Selanjutnya, mereka akan mengurus kerusakan kendaraan Anda, bahkan menanggung biaya perbaikan kendaraan yang menabrak atau Anda tabrak. Tak cuma itu, ketika mengalami kondisi darurat di jalan--misalnya mobil mogok--asuransi, biasanya, juga menyediakan layanan mobil derek khusus.
Kini, pilihan produk dan perusahaan asuransi penyedia proteksi kendaraan ini sudah sangat banyak. Jika membeli kendaraan dengan memanfaatkan kredit perusahaan pembiayaan, lazimnya, kendaraan tersebut sudah diasuransikan.
Ada beragam manfaat dan perlindungan yang ditawarkan. Namun, umumnya, skema produk-produk itu sama. Premi yang mesti dibayar juga setara.
Berdasarkan jenis pertanggungan, asuransi kendaraan kendaraan terbagi atas dua macam. Pertama, perlindungan komprehensif (comprehensive). Pihak asuransi menanggung semua biaya perbaikan kerusakan sebagian (partial loss) hingga kehilangan akibat kecelakaan atau tabrakan.
Kedua, perlindungan total loss only (TLO). Dalam skema ini, asuransi akan mengganti biaya perbaikan apabila kerusakan kendaraan di atas 75% dari harga kendaraan atau kehilangan akibat pencurian.
Sesuai cakupan perlindungannya, premi asuransi komprehensif lebih besar ketimbang premi TLO. Tarif premi comprehensive yang lazim berlaku saat ini adalah 3% dari harga kendaraan, sedangkan premi TLO adalah 1% dari nilai kendaraan.
Freddy Pieloor, pialang asuransi dari Antara Intermediary Indonesia, melihat, TLO hanya menjamin kerusakan total. Padahal, peluang terjadinya risiko TLO sangat kecil. Masalah yang sering kita temui ketika berkendara di jalan adalah bodi mobil yang lecet atau tergores.
Asuransi kendaraan juga menawarkan ragam perluasan pertanggungan, seperti huru-hara, gempa bumi, atau banjir. Selain itu, yang tak kalah penting adalah jaminan tanggung- jawab terhadap pihak ketiga. Maklum, kecelakaan lebih banyak melibatkan orang lain. Anda bisa memilih opsi perluasan ini dengan uang perlindungan minimum Rp 50 juta.
Kini, perusahaan asuransi juga menawarkan beragam iming-iming produk yang menarik. Yuk, kita lihat tawarannya.
Garda Oto
Asuransi kendaraan yang ditawarkan Asuransi Astra Buana ini menawarkan dua jenis perlindungan, yaitu comprehensive dan total loss only (TLO).
Marketing Communication & Public Relations Head Astra Buana Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, Garda Oto menawarkan manfaat lain, yakni gratis layanan darurat di jalan bagi nasabah di 20 wilayah Indonesia. Fitur yang disebut Garda Siaga 24 Jam ini juga melayani berbagai masalah kendaraan. Misalnya ban kendaraan, aki, kerusakan mesin, atau mobil mogok karena kehabisan bahan bakar.
Astra Buana juga memberikan manfaat no claim bonus. Jadi, nasabah akan mendapatkan potongan khusus jika tidak pernah melakukan klaim selama periode pertanggungan. Besaran potongan itu sekitar 7% dan berlaku ketika nasabah memperpanjang polisnya.
Simas Mobil
Asuransi Sinar Mas juga mempunyai produk unik bertajuk Simas Mobil Bonus. Jika nasabah tidak melakukan klaim hingga jangka waktu tertentu, Sinar Mas bakal mengganti premi yang telah dibayarkan. Bentuknya adalah point rewards senilai Rp 1.000 per poin yang diberikan di setiap akhir tahun periode pertanggungan.
Direktur Pemasaran Asuransi Sinar Mas Dumasi Marisiana Magdalena Samosir bilang, point rewards ini dapat dicairkan menjadi uang tunai pada tiga periode waktu, yakni 3 tahun, 5 tahun, atau 8 tahun. Pada akhir tahun ke delapan, poin itu bisa ditukar menjadi uang tunai hingga 100% dari nilai premi.
Proteksi Simas Mobil ada dua jenis, yakni comprehensive dan TLO. Masing-masing pilihan itu dapat diperluas dengan jaminan huru-hara, bencana alam, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga hingga senilai
Rp 100 juta. Ada pula jaminan asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang maksimal empat orang, masing-masing senilai Rp 50 juta.
Autocillin Ikhlas
Produk asuransi Adira Insurance ini berbeda dibandingkan produk lain. Nasabah Autocillin Ikhlas bebas memilih jumlah premi yang mereka bayarkan baik untuk perlindungan comprehensive maupun TLO. Ada lima pilihan premi yang dibayarkan, yaitu 60%, 70%, 80%, 90%, atau 100% dari premi yang seharusnya dibayarkan. Tentu saja, besaran premi ini mempengaruhi nilai pertanggungan.
Besaran premi sendiri tergantung harga kendaraan. Misalnya, mobil jenis sedan dibagi dalam tiga kategori: tarif 3,25% untuk mobil dengan harga kurang dari Rp 100 juta, 2,59% untuk mobil seharga Rp 100 juta - Rp 300 juta, dan 2% untuk mobil di atas Rp 300 juta. "Setelah itu baru nasabah menentukan pilihan preminya," kata Sharia Division Head Adira, Bimo Kustoro.
Nasabah juga bakal mendapat bagi hasil jika tidak mengajukan klaim selama satu tahun. Nilai bagi hasil itu tergantung pada keuntungan investasi dan tingkat klaim. "Selama ini, imbal hasil yang kami berikan selalu di atas 5%," ujar Bimo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News