Tagihan kartu kredit BCA kurang dari Rp 5 juta bebas biaya materai

Rabu, 02 Desember 2020 | 12:37 WIB   Reporter: Avanty Nurdiana
Tagihan kartu kredit BCA kurang dari Rp 5 juta bebas biaya materai

ILUSTRASI. Tagihan kartu kredit BCA kurang dari Rp 5 juta bebas biaya materai. Sedangkan yang lebih dari Rp 5 juta kena biaya materai Rp 10.000 /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/04/2020.


KARTU KREDIT -  JAKARTA. Bagi Anda pemilik kartu kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA) siap-siap menerima penyesuaian bea materai. Sejatinya penyesuaian bea materai ini akan berlaku bagi semua bank. 

BCA menjelaskan penyesuaian bea materai ini karena sesuai dengan hasil rapat paripurna DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang bea meterai sebagai undang-undang. Melalui revisi RUU Bea Materai, tarif bea materai sebelumnya memiliki dua tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada 2021 hanya akan menjadi satu tarif yakni menjadi Rp 10.000. Penerapan bea materai itu berlaku efektif 1 Januari 2020.

Baca Juga: Kembali menguat, berapa kurs dollar rupiah di Bank Mandiri hari ini, Rabu 2 Desember?

Bea materai ini hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 5 juta. Untuk itu, bea materai pembayaran tagihan Kartu Kredit BCA akan disesuaikan dengan ketentuan yang baru. Di dalam RUU Bea Materai pada pasal 3 disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea materai Rp 10.000 hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta. 

Jika penerimaan uang atau berisi pengakuan utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan senilai Rp 5 juta akan dikenakan bea materai Rp 10.000. Sedangkan di bawah Rp 5 juta maka bebas bea materai. 

Kebijakan ini mengubah kebijakan bea materai sebelumnya. Sebelumnya, pembayaran tagihan senilai Rp 250.000 tidak akan bebas biaya. Sedangkan tagihan Rp 250.000 - Rp 1 juta akan dikenakan bea materai Rp 3.000. Baru yang di atas Rp 1 juta akan dikenakan bea materai Rp 6.000. 

Baca Juga: Tarif meterai jadi Rp 10.000, pos penerimaan pajak lainnya bisa capai Rp 12,1 triliun

Nah mulai 1 Januari 2021, jumlah tagihan kurang dari Rp 5 juta akan terbebas dari biaya. Sementara yang di atas Rp 5 juta akan dikenakan Rp 10.000. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana

Terbaru