KONTAN.CO.ID - Dinamika pasar aset kripto di penghujung Januari 2026 terus menarik perhatian para pelaku pasar modal dan investor ritel di Indonesia.
Sebagai instrumen investasi yang dikenal memiliki volatilitas sangat tinggi, kripto menawarkan potensi imbal hasil yang masif namun dibarengi dengan risiko kerugian yang tidak kalah besar.
Pemahaman mendalam mengenai karakteristik aset digital ini menjadi faktor penentu agar investor tidak terjebak dalam spekulasi yang merugikan.
Secara fundamental, kripto merupakan mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh kriptografi, sehingga hampir mustahil untuk dipalsukan atau dibelanjakan ganda.
Baca Juga: Strategi Investasi Milenial 2026: 5 Aset Aman Mulai dari Modal Kecil
Banyak dari aset ini beroperasi pada jaringan desentralisasi menggunakan teknologi blockchain, yaitu buku besar terdistribusi yang dikelola oleh jaringan komputer yang tersebar di seluruh dunia.
Meskipun popularitasnya terus meningkat, sifat pasar kripto yang beroperasi tanpa henti selama 24 jam sehari menciptakan tekanan tersendiri bagi investor. Fluktuasi harga yang tajam dalam waktu singkat sering kali dipicu oleh sentimen global, perubahan kebijakan regulasi, hingga perkembangan teknologi yang terjadi di luar negeri.
Spektrum Risiko Investasi Aset Digital
Investasi pada aset kripto sering kali digambarkan sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, teknologi ini menjanjikan efisiensi transaksi, namun di sisi lain, terdapat ancaman kehilangan nilai aset secara drastis.
Melansir informasi dari Bank Indonesia (BI), investasi kripto berada dalam spektrum antara potensi keuntungan besar, risiko kerugian atau "buntung", hingga dampak psikologis yang serius seperti depresi bagi investor yang tidak siap secara mental.
Volatilitas ekstrim merupakan karakteristik bawaan yang sulit dihindari, di mana nilai sebuah koin bisa merosot puluhan persen hanya dalam hitungan jam.
Dikutip dari laman Investopedia, salah satu risiko utama yang sering diabaikan adalah masalah keamanan siber.
Karena sifatnya yang digital dan anonim, aset kripto sering menjadi sasaran peretasan pada bursa penukaran (exchanges) atau dompet digital (wallets). Sekali akses kunci pribadi (private key) hilang atau dicuri, aset tersebut hampir tidak mungkin untuk dipulihkan kembali.
Baca Juga: Keuangan Pribadi Bocor? Hindari Defisit dengan 6 Trik Anggaran Ini
Perkembangan Regulasi dan Aspek Perpajakan di Indonesia
Di Indonesia, status hukum aset kripto telah dipertegas sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Pemerintah pun mulai mengintegrasikan sektor ini ke dalam sistem keuangan nasional untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Melansir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aset kripto kini dipandang sebagai potensi devisa negara melalui skema pemajakan yang jelas.
Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan berusaha serta mengawasi aliran dana yang masuk ke sektor digital ini.
Investor perlu memahami bahwa setiap transaksi jual-beli aset kripto di platform yang terdaftar di Indonesia akan dikenakan potongan pajak secara langsung. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa sektor ekonomi digital ini berkontribusi pada penerimaan negara.
Karakteristik Transaksi dan Mitigasi Kerugian
Berbeda dengan sistem perbankan tradisional, transaksi kripto bersifat irreversible atau tidak dapat dibatalkan. Jika investor salah memasukkan alamat dompet tujuan, maka dana tersebut akan hilang secara permanen di dalam jaringan blockchain.
Dilansir dari Sahabat Pegadaian, aset kripto tidak memiliki wujud fisik dan nilainya sangat bergantung pada permintaan serta penawaran di pasar.
Tanpa adanya jaminan dari bank sentral atau aset fisik yang mendasari (underlying asset), harga kripto murni bergerak berdasarkan kepercayaan komunitas dan likuiditas pasar.
Tonton: Bubur Kendil Surya Kencana, Rasanya Bikin Nagih
Berikut adalah beberapa langkah mitigasi yang disarankan bagi investor sebelum terjun ke dunia kripto pada 2026:
- Gunakan Dana Dingin: Jangan pernah menggunakan uang kebutuhan pokok atau dana darurat untuk berinvestasi di aset dengan risiko tinggi.
- Diversifikasi Portofolio: Jangan menaruh seluruh modal hanya pada satu jenis koin atau token digital saja.
- Edukasi Teknologi: Pahami cara kerja blockchain dan cara mengamankan dompet digital secara mandiri (self-custody).
- Pilih Platform Legal: Pastikan bertransaksi hanya pada pedagang fisik aset kripto yang memiliki izin resmi dari regulator di Indonesia.
- Pantau Kebijakan Global: Selalu perhatikan perkembangan aturan di negara-negara besar seperti AS dan China yang berdampak besar pada harga global.
Menutup bulan Januari 2026, kewaspadaan tetap menjadi kunci utama dalam mengelola portofolio digital.
Meskipun kripto diprediksi akan terus berkembang sebagai bagian dari ekonomi masa depan, kesiapan investor dalam menghadapi risiko penurunan harga secara mendadak tetap menjadi syarat mutlak dalam berinvestasi di sektor ini.
Selanjutnya: Cara BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja yang Terkena PHK Lewat Program JKP
Menarik Dibaca: 7 Khasiat Konsumsi Buah Melon untuk Kesehatan Tubuh yang Luar Biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News