Murah jika diurus sendiri, ini biaya balik nama kendaraan motor maupun mobil

Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:45 WIB Sumber: Kompas.com
Murah jika diurus sendiri, ini biaya balik nama kendaraan motor maupun mobil

ILUSTRASI. Murah jika diurus sendiri, ini biaya balik nama kendaraan motor maupun mobil


PAJAK KENDARAAN - Jakarta. Cek biaya yang harus disiapkan untuk balik nama kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Sebenarnya biaya balik nama kendaraan bermotor mobil atau motor cukup murah jika diurus sendiri, tanpa calo.

Balik nama kendaraan merupakan proses penting ketika membeli kendaraan dengan keadaan seken. Namun proses ini masih sering disepelekan dengan alasan tidak mau ribet. Banyak orang pun memilih menggunakan biro jasa atau calo, sehingga harus mengeluarkan banyak biaya untuk balik nama kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.

Padahal nantinya jika pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaraan, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Prosesnya pun mudah, asal ada waktu kosong.

Dalam mengurus balik nama kendaraan bermotor mobil atau motor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Biaya balik nama kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, mobil atau motor salah satunya BBNKB. "Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Segera balik nama setelah membeli kendaraan seken, berapa biayanya?

Jadi, untuk besaran biaya balik nama pembelian kendaraan mobil atau motor seken akan dikenakan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kemudian untuk tarif lain seperti penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian biaya balik nama kendaraan bermotor mobil dan motor

Berikut rincian biaya / tarif PNBP yang harus dibayarkan saat balik nama kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 :

Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga:

  • Baru Rp.100.000
  • Perpanjangan Rp 100.000

Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih:

  • Baru Rp.200.000
  • Perpanjangan Rp 200.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Biaya Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga:

  • Baru Rp 225.000
  • Ganti kepemilikan Rp 225.000

Biaya Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan empat atau lebih :

  • Baru Rp 375.000
  • Ganti kepemilikan Rp 375.000

Berdasarkan daftar rincian biaya balik nama kendaraan bermotor di atas, maka biaya balik nama mobil seken yang berganti kepemilikan adalah sekitar  Rp 550.000 untuk penerbitan STNK dan BPKB saja. Jumlah biaya balik nama kendaraan bermotor untuk mobil akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Itulah berbagai biaya yang harus dikeluarkan saat urus balik nama kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Jadi, silakan urus sendiri balik nama kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor agar lebih hemat biaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Balik Nama Kendaraan, Ini Biaya yang Harus Disiapkan",


Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

 

 

Selanjutnya: Biaya terbaru urus balik nama kendaraan tahun 2021, sudah tahu?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru