Murah dan mewah, lelang mobil sitaan pajak, Alphard 2007 hanya Rp 100-an juta

Selasa, 10 November 2020 | 15:13 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Murah dan mewah, lelang mobil sitaan pajak, Alphard 2007 hanya Rp 100-an juta

ILUSTRASI. Murah dan mewah, lelang mobil sitaan pajak, Alphard 2007 hanya Rp 100-an juta


LELANG MOBIL - Jakarta. Kesempatan langka mendapat mobil mewah harga murah. Ada lelang mobil mewah sitaan pajak berupa Toyota Alphard 2.4. Lelang mobil sitaan pajak ini dibuka dengan harga murah, hanya Rp 100-an juta.

Merujuk keterangan situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan pajak ini dilakukan dengan perantaraan KPKNL Jakarta IV. Lelang mobil sitaan pajak ini merupakan hasil sitaan dari wajib pajak korporasi.

Mobil yang dilelang adalah Alphard tahun 2007 dengan harga minimal Rp 145 juta. Merujuk situs Gridoto.com, harga mobil bekas Alphard tahun 2007 di diler mobil bekas Jakarta mencapai Rp 190 juta - Rp 260 juta.

Lelang mobil sitaan pajak ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 19 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB. Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini paling lambat pada 18 Oktober 2020.

Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi III, Jakarta. Apabila peserta lelang mobil sitaan pajak tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.

Baca juga: Promo Tupperware November 2020, ada Warmie Set, Bentoholic Set, Tumbler, Modular Bowl

Lelang mobil sitaan pajak ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.

Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil sitaan pajak. Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.

Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil sitaan pajak tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.

Lelang mobil sitaan pajak Alphard

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Toyota Alphard 2.4 2WDAT, tahun 2007, Z 1346 UT, No. Mesin 2AZ2632918, No. Rangka ANH100175553
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 145.000.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 29.000.000
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Pengusaha London ini tekor Rp 94 miliar karena Joe Biden Presiden AS terpilih

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Untuk melihat kondisi obyek lelang mobil ini, silakan datangni KPP Pratama Jakarta Setiabudi III, Jl Raya Pasar Minggu No. 11 Jakarta Selatan
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak silakan menghubungi Kantor  Jurusita KPP Pratama Setiabudi Tiga Ibu Khalisa di 0821-9074-4654 (hanya menerima pesan Whatsaap 09.00-11.30 dan 14.00-15.30 pada hari kerja)

Selanjutnya: November, potongan harga mobil Ertiga Rp 25 juta, Avanza Mobilio juga didiskon

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru