Menghitung pajak deposito, ingat yang dipotong 20% bunganya

Kamis, 05 Agustus 2021 | 06:30 WIB   Reporter: Francisca Bertha Vistika
Menghitung pajak deposito, ingat yang dipotong 20% bunganya


DEPOSITO -  Banyak nasabah yang belum paham soal pajak yang dikenakan 20% pada deposito yang mereka miliki. Mereka bertanya-tanya seperti apa pajak yang dikenakan padahal bunga yang mereka terima tidak berbeda jauh dari inflasi. 

Mesti dipahami bahwa pajak yang dikenakan pemotongannya dari bunga bukan dari dana yang disetor nasabah. 

Agus Susanto Lihin, konsultan pajak mencontohkan Tuan Andi memiliki tabungan deposito senilai Rp 5 miliar dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Tuan Andi memilih jangka waktu deposito selama 12 bulan.

Baca Juga: Yield turun lima hari berturut-turut, SUN masih layak dilirik

Maka, perhitungan pajak atas bunga depositonya adalah bunga deposito per tahun yaitu Rp 5 Milyar dikalikan 5% atau sekitar Rp 250 juta. Sementara untuk pajaknya adalah Rp 250 juta dikalikan 20% atau sekitar Rp 50 juta.

"Maka bunga bersih yang didapatkan oleh Tuan Andi adalah Rp 250 juta dikurangi Rp50 juta atau sekitar Rp 200 juta," kata Agus.

Sementara, deposito yang didapat setelah habis jangka waktu adalah Rp 5 miliar ditambah Rp 200 juta yaitu Rp 5,2 miliar. 

Sementara untuk bunga per bulan yang diterima adalah Rp 20,8 juta. Nah, bunga ini akan dikenakan pajak sekitar 20% atau sekitar Rp 4,16 juta untuk pajak per bulannya. 

Bagaimana Moms sudah paham cara mengitungnya?

Selanjutnya: Cek daftar terbaru kota dan kabupaten PPKM Level 3 dan Level 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Francisca bertha

Terbaru