Lelang mobil sitaan pajak, harga Rp 100-an juta, ada Honda Freed dan Honda City

Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:03 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil sitaan pajak, harga Rp 100-an juta, ada Honda Freed dan Honda City

ILUSTRASI. Lelang mobil sitaan pajak, harga Rp 100-an juta, ada Honda Freed dan Honda City/Pho Fransiskus Simbolon


2. Lelang mobil sitaan pajak Honda Freed

  • Obyek lelang:  1 unit mobil Honda City GM6 1.5 E CVT, Tahun 2014, Nopol AD-7148-CU, Warna Putih Orchid Mutiara, Nomor Rangka MRHGM6640EP411200, Nomor Mesin L15Z11414390, Isi Silinder: 1497 cc, STNK & BPKB ada, dalam kondisi baik.
  • Nilai limit lelang mobil: Rp 121.500.000
  • Jaminan lelang mobil: Rp 60.000.000
  • Batas akhir jaminan: 9 November 2020
  • Batas akhir penawaran: 10 November 2020 jam 10.00 WIB
  • Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini

Baca juga: Tak kebagian BLT UMKM, daftar bantuan UKM Facebook saja, simak caranya

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta V dan KPKNL Surakarta untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak berupa mobil Honda Freed silakan menghubungi Seksi Penagihan KPP Kramat Jati Jalan Dewi Sartika Nomor 189 A, Jakarta Telp 8093045 atau 8090435 Ext 104 atau Telp 081313797978
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil sitaan pajak berupa mobil Honda City silakan menghubungi KPP Pratama Surakarta Jl. KH Agus Salim No.1 Surakarta Telp 0271-714932, 712643 atau KPKNL Surakarta Tlp. (0271) 723644 

Selanjutnya: Dahsyat, aset BBCA pecahkan rekor

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru