Jumat, 28 Agustus 2020 | 15:00 WIB
Reporter: Adi Wikanto
ILUSTRASI. Lelang mobil dinas Panther LV Rp 60-an juta
5. Lelang mobil dinas Panther LV B 2434 UQ
- Obyek lelang: Isuzu Panther 2.5 LV Tahun 2007 Nopol B 2434 UQ
- Nilai limit lelang mobil: Rp 63.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 31.000.000
6. Lelang mobil dinas Panther LV B 2433 UQ
- Obyek lelang: Isuzu Panther 2.5 LV Tahun 2007 Nopol B 2433 UQ
- Nilai limit lelang mobil: Rp 62.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 31.000.000
7. Lelang mobil dinas Panther LV B 2430 UQ
- Obyek lelang: Isuzu Panther 2.5 LV Tahun 2007 Nopol B 2430 UQ
- Nilai limit lelang mobil: Rp 61.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 30.000.000
8. Lelang mobil dinas Panther LV B 1105 PQ
- Obyek lelang: Isuzu Panther 2.5 LV Tahun 2007 Nopol B 1105 PQ
- Nilai limit lelang mobil: Rp 63.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 31.000.000
Namun, sebelum ikut lelang mobil dinas tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang mobil dinas diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang pada Kantor Pusat DJKN, Gedung Syafrudin Prawiranegara II Lt. 8, Kementerian Keuangan RI, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta Pusat (021-3442967).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News