LELANG ONLINE - Jakarta. KPKNL menggelar lelang mobil dinas Badan Pusat Statistik (BPS) dengan harga murah meriah. Lelang mobil dinas di Jakarta ini berupa dua mobil.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas itu berupa Toyota New Camry dan Suzuki Grand Vitara. Lelang mobil dinas ini sangat murah.
Harga lelang mobil Suzuki Grand Vitara dimulai dengan banderol Rp 53.024.000. Sedangkan harga lelang mobil Toyota New Camry dibuka dengan penawaran minimal Rp 73.392.000.
Lelang mobil dinas ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia. Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Baca juga: Hari terakhir daftar lelang mobil dinas di Jakarta, 2 sedan, harga Rp 6 jutaan
Lelang mobil dinas ini berlangsung secara open biding atau terbuka di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia pada 3 September 2020 jam 11.00 s/d 13.00 WIB. Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar dan menyerahkan uang jaminan paling lambat 2 September 2020.
Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut.
Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
Lelang mobil dinas Suzuki Grand Vitara
- Obyek lelang: Mobil Suzuki Grand Vitara, Tahun 2010, No. Pol. B 1063 PQH
- Nilai limit lelang mobil: Rp 53.024.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 15.000.400
- Batas Akhir Jaminan: 2 September 2020
- Pelaksanaan Lelang: 3 September 2020 jam 11:00 s/d 3 September 2020 jam 13:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini
Buka halaman selanjutnya untuk lelang mobil dinas Toyota New Camry
Lelang mobil dinas Toyota New Camry
- Lelang mobil sedan Toyota Corolla Altis 1800
- Obyek lelang : Toyota New Camry 2.4 G AT, Tahun 2008, No. Pol. B 2109 FQ
- Nilai limit lelang mobil : Rp 73.392.000
- Jaminan lelang mobil : Rp 20.000.000
- Batas Akhir Jaminan: 2 September 2020
- Pelaksanaan Lelang: 3 September 2020 jam 11:00 s/d 3 September 2020 jam 13:00 WIB
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Inilah cara perawatan luka diabetes agar tidak diamputasi
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang mobil dinas diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Rabu 2 September 2020 pada Jam 09.00 - 12.00 WIB bertempat di Kantor Pusat BPS Jakarta Pusat dan Komplek Statistik, Jalan Statistik Pondok Bambu, Duren sawit Jakarta Timur;
- Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi Biro Umum BPS, Staf Sub Bagian Penghapusan, Pak Zoni Telepon 0878-7576-9758 atau KPKNL Jakarta IV (021) 3440910 pada waktu jam kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News