Lelang mobil dinas BPS, ada Camry dan Vitara, ini linknya

Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:08 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil dinas BPS, ada Camry dan Vitara, ini linknya

ILUSTRASI. Ilustrasi lelang mobil dinas BPS, ada Camry dan Vitara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras/13


Lelang mobil dinas Toyota New Camry

  • Lelang mobil sedan Toyota Corolla Altis 1800
  • Obyek lelang :  Toyota New Camry 2.4 G AT, Tahun 2008, No. Pol. B 2109 FQ
  • Nilai limit lelang mobil : Rp 73.392.000
  • Jaminan lelang mobil : Rp 20.000.000
  • Batas Akhir Jaminan: 2 September 2020
  • Pelaksanaan Lelang: 3 September 2020 jam 11:00 s/d 3 September 2020 jam 13:00 WIB

Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Inilah cara perawatan luka diabetes agar tidak diamputasi

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang mobil dinas diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Rabu 2 September 2020 pada Jam 09.00 - 12.00 WIB bertempat di Kantor Pusat BPS Jakarta Pusat dan Komplek Statistik, Jalan Statistik Pondok Bambu, Duren sawit Jakarta Timur;
  • Informasi lelang mobil lebih lanjut dapat menghubungi Biro Umum BPS, Staf Sub Bagian Penghapusan, Pak Zoni Telepon 0878-7576-9758 atau KPKNL Jakarta IV (021) 3440910 pada waktu jam kerja

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru