Kurs pajak hari ini 7-13 Oktober 2020, rupiah menguat tipis terhadap dollar AS

Rabu, 07 Oktober 2020 | 12:31 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 7-13 Oktober 2020, rupiah menguat tipis terhadap dollar AS

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 7-13 Oktober 2020, rupiah menguat tipis terhadap dollar AS.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari ini Rabu, 7 Oktober 2020 sampai Selasa 13 Oktober 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap 8 mata uang asing. Kurs pajak hari ini juga mencatat rupiah melemah terhadap 17 mata uang asing. 

Kurs pajak hari ini rupiah tercatat mengalami pelemahan terhadap dollar Australia. Rupiah melemah ke Rp 10.671,00. Itu berarti, rupiah melemah sebesar 132,75 poin dibanding sepekan lalu (Rp 10.538,35). 

Baca Juga: Kembali melemah, berapa kurs dollar-rupiah di Bank Mandiri, hari ini Rabu 7 Oktober?

Sementara pembaruan kurs pajak mingguan untuk mata uang dollar Kanada sebesar Rp 11.184,69. Rupiah tercatat melemah sebesar 38,93 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 11.145,76). 

Kurs pajak hari ini turut menunjukkan pelemahan rupiah terhadap kroner Denmark yakni sebesar Rp 202,19. Rupiah melemah sebesar 0,79 poin dari pekan lalu (Rp 201,40).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan yang diterbitkan hari ini juga menunjukkan pelemahan rupiah pada Poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 247,75 poin ke Rp 19.229,60 dari pekan lalu (Rp 18.981,85).

Kurs pajak mingguan juga mencatat pelemahan rupiah terhadap Won Korea. Rupiah melemah sebesar 12,77 poin ke 0,04 poin dari sebelumnya pada sepekan lalu (Rp 12,73).

Baca Juga: Mau Bebas Pajak Dividen? Investasikan Lagi di Dalam Negeri

Rupiah menguat terhadap 8 mata uang asing

Kurs pajak mingguan diterbitkan hari ini untuk 7-13 Oktober 2020

Kurs pajak hari ini menunjukkan penguatan rupiah terhadap dolar AS menjadi Rp 14.895,00. Rupiah menguat sebesar 1,00 poin dari pekan lalu (Rp 10.896,00).

Selain itu, penguatan juga terjadi pada rupiah terhadap dollar Hong Kong. Kurs pajak hari ini, rupiah menguat ke Rp 1.921,81 atau sebesar 0,13 poin dari sepekan lalu (Rp 1.921,94). 

Selanjutnya, pembaruan kurs pajak mingguan untuk mata uang yen Jepang sebesar Rp 14.117,46 per 100 yen. Rupiah tercatat menguat sebesar 24,00 poin dari sepekan sebelumnya (Rp 14.141,46). 

Kurs pajak hari ini juga mencatat penguatan rupiah terhadap riyal Arab Saudi. Rupiah menguat sebesar 0,35 poin ke Rp 3.970,86 dari sebelumnya pada sepekan lalu (Rp 3.971,21).

Rupiah pun menguat terhadap mata uang kyat Myanmar, dinar Kuwait, rupee Srilangka, dan bath Thailand.

Baca Juga: Rupiah Jisdor melemah 0,49% ke Rp 14.784 per dolar AS pada hari ini (7/10)

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 42/KM.10/2020.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Rabu 7 Oktober, cek sebelum tukar valas

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 7 - 13 Oktober 2020 30 September - 6 Oktober 2020 Perubahan Nilai
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 14.895,00 14.896,00 -1,00
2. Dolar Australia 10.671,10 10.538,35 132,75
3. Dolar Kanda (CAD) 11.184,69 11.145,76 38,93
4. Kroner Denmark (DKK) 2.347,40 2.333,41 13,99
5. Dolar Hong Kong (HKD) 1.921,81 1.921,94 -0,13
6. Ringgit Malaysia 3.582,44 3.581,87 0,57
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.869,20 9.784,96 84,24
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.596,19 1.569,21 26,98
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.229,60 18.981,85 247,75
10. Dolar Singapura (SGD) 10.913,58 10.845,97 67,61
11. Kroner Swedia (SEK) 1.666,58 1.644,92 21,66
12. Franc Swiss (CHF) 16.199,56 16.092,83 106,73
13. Yen Jepang (JPY) 14.117,46 14.141,46 -24,00
14. Kyat Myanmar (MMK) 11,24 11,24 0,00
15. Rupee India (INR) 202,40 202,19 0,21
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.642,06 48.651,29 -9,23
17. Rupee Pakistan (PKR) 90,16 89,77 0,39
18. Peso Philipina (PHP) 307,30 307,21 0,09
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.970,86 3.971,21 -0,35
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 80,20 80,21 -0,01
21. Bath Thailand (THB) 471,43 472,07 -0,66
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.907,91 10.843,32 64,59
23. Euro (EUR) 17.473,88 17.369,29 104,59
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.200,71 2.184,73 15,98
25 Won Korea (KRW) 12,77 12,73 0,04

*Catatan: Untuk JPY adalah nilai rupiah per 100 yen

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: PPh atas dividen hanya dipungut di level korporasi, simak penjelasan Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru