Kurs pajak hari ini 30 Juni-6 Juli 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang asing

Rabu, 30 Juni 2021 | 11:07 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 30 Juni-6 Juli 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang asing

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 30 Juni-6 Juli 2021, rupiah loyo atas mayoritas mata uang asing./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/01/2020.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 30 Juni 2021 hingga Selasa 6 Juli 2021. Sekarang Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini, rupiah menguat terhadap 22 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan rupiah melemah terhadap 3 mata uang asing lainnya.

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 23-29 Juni 2021, rupiah masih perkasa dari mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 147,00 poin ke Rp 14.448,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.301,00).

Lalu, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas ringgit Malaysia. Rupiah melemah sebesar 8,89 poin ke Rp 3.475,41 dari pekan lalu (Rp 3.466,52).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah dari dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 18,56 poin ke Rp 1.860,75 dari pekan lalu (Rp 1.842,19).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap yen Jepang. Rupiah melemah sebesar 80,41 poin ke Rp 13.050,95 per 100 yen dari sepekan lalu (Rp 12.970,54).

Berikutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas dolar Australia. Rupiah melemah sebesar 52,88 poin ke Rp 10.932,93 dari pekan lalu (Rp 10.880,05).

Kurs pajak hari ini turut mencatat pelemahan rupiah terhadap won Korea. Rupiah melemah sebesar 0,01 poin ke Rp 12,75 dari sepekan lalu (Rp 12,74).

Baca Juga: Menkeu akan cabut insentif PPh final UKM dengan omzet kurang dari Rp 50 miliar

Rupiah menguat terhadap tiga mata uang asing

Kurs pajak mingguan yang berlaku 30 Juni-6 Juli 2021

Selanjutnya, kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas peso Filipina. Rupiah menguat sebesar 0,13 poin ke Rp 296,78 dari pekan lalu (Rp 296,91).

Kurs pajak mingguan menunjukkan penguatan rupiah atas bath Thailand. Rupiah menguat sebesar 2,21 poin ke Rp 454,80 dari pekan lalu (Rp 457,01).

Kurs pajak hari ini turut mencatat penguatan rupiah terhadap dolar Brunei Darussalam. Rupiah menguat sebesar 23,50 poin ke Rp 10.754,06 dari sepekan lalu (Rp 10.777,56).

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KM.10/2021.

Baca Juga: Rencana penghapusan insentif pajak bagi UKM menuai pro-kontra

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Simak poin-poin reformasi kebijakan perpajakan dalam RUU KUP

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 30 Juni-6 Juli 23-29 Juni Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.448,00 14.301,00 147,00
2. Dollar Australia (AUD) 10.932,93 10.880,05 52,88
3. Dollar Kanada (CAD) 11.728,50 11.640,29 88,21
4. Kroner Denmark (DKK) 2.317,86 2.308,02 9,84
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.860,75 1.842,19 18,56
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.475,41 3.466,52 8,89
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.168,95 10.084,07 84,88
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.693,77 1.689,15 4,62
9. Poundsterling Inggris (GBP) 20.124,65 19.996,81 127,84
10. Dolar Singapura (SGD) 10.753,23 10.707,40 45,83
11. Kroner Swedia (SEK) 1.701,32 1.691,39 9,93
12. Franc Swiss (CHF) 15.739,62 15.730,03 9,59
13. Yen Jepang (JPY) 13.050,95 12.970,54 80,41
14. Kyat Myanmar (MMK) 9,00 8,99 0,01
15. Rupee India (INR) 194,65 194,38 0,27
16. Dinar Kuwait (KWD) 47.928,63 47.723,22 205,41
17. Rupee Pakistan (PKR) 91,54 91,12 0,42
18 Peso Philipina (PHP) 296,78 296,91 -0,13
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.852,54 3.813,30 39,24
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 72,58 72,06 0,52
21. Bath Thailand (THB) 454,80 457,01 -2,21
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.754,06 10.777,56 -23,50
23. Euro (EUR) 17.236,33 17.164,39 71,94
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.232,43 2.222,56 9,87
25. Won Korea (KRW) 12,75 12,74 0,01

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Sri Mulyani sebut potensi keuangan syariah yang besar harus didukung SDM berkualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru