Kurs pajak hari ini 23-29 Desember 2020, rupiah kembali loyo terhadap dollar AS

Rabu, 23 Desember 2020 | 11:41 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Kurs pajak hari ini 23-29 Desember 2020, rupiah kembali loyo terhadap dollar AS

ILUSTRASI. Kurs pajak hari ini 23-29 Desember 2020, rupiah kembali loyo terhadap dollar AS./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/07/2020.


KURS PAJAK - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak hari ini yang berlaku Rabu 23 Desember 2020 sampai Selasa 29 Desember 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. 

Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang dollar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya. Mengutip situs resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang asing. Kurs Pajak turut memperlihatkan rupiah menguat terhadap 2 mata uang asing.

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan terbitkan hari ini menunjukkan rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 21,00 poin ke Rp 14.160,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.139,00).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat pelemahan rupiah terhadap euro. Rupiah melemah sebesar 167,08 poin ke Rp 17.293,89 dari sepekan lalu (Rp 17.126,81).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan hari ini menunjukkan pelemahan rupiah atas poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 261,14 poin ke Rp 19.092,49 dari pekan lalu (Rp 18.831,35).

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah melemah terhadap dolar Hongkong. Rupiah melemah 2,58 poin ke Rp 1.826,58 dibanding pekan lalu (Rp 1.824,00).

Kurs pajak mingguan turut mencatat pelemahan rupiah terhadap dolar Singapura. Rupiah melemah sebesar 71,24 poin ke Rp 10.650,78 dari sepekan lalu (Rp 10.579,54).

Baca Juga: Kurs pajak hari ini 16-22 Desember 2020, rupiah balik menguat terhadap dollar AS

Rupiah menguat terhadap dua mata uang asing

Kurs Pajak Hari ini 23-29 Desember 2020

Kurs pajak mingguan yang Kementerian Keuangan rilis hari ini memperlihatkan rupiah menguat terhadap kyat Myanmar. Rupiah menguat 0,20 poin ke Rp 10,38 dibanding pekan lalu (Rp 10.58).

Lalu, kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap won Korea. Rupiah menguat sebesar 0,08 poin ke Rp 12,92 dari sepekan lalu (Rp 13.00).

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang Kementerian Keuangan tetapkan yang berlaku selama sepekan. Kurs pajak hari ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 55/KM.10/2020.

Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut

  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga: Penerimaan cukai tumbuh 8,36% disokong cukai rokok

Berikut tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing yang diterbitkan Kementerian Keuangan:

No Mata Uang 23-29 Desember 2020 16-22 Desember 2020 Perubahan Nilai
1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.160,00 14.139,00 21,00
2. Dollar Australia 10.748,29 10.593,70 154,59
3. Dollar Kanada (CAD) 11.096,66 11.062,82 33,84
4. Kroner Denmark (DKK) 2.324,34 2.300,89 23,45
5. Dollar Hong Kong (HKD) 1.826,58 1.824,00 2,58
6. Ringgit Malaysia 3.501,03 3.478,95 17,41
7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.075,12 10.002,33 83,16
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.638,01 1.610,75 30,89
9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.092,49 19.013,80 261,14
10. Dolar Singapura (SGD) 10.650,78 10.601,18 71,24
11. Kroner Swedia (SEK) 1.702,93 1.674,50 32,06
12. Franc Swiss (CHF) 15.997,11 15.851,59 88,27
13. Yen Jepang (JPY) 13.695,98 13.601,64 117,72
14. Kyat Myanmar (MMK) 10,38 10,58 -0,20
15. Rupee India (INR) 192,40 191,97 0,31
16. Dinar Kuwait (KWD) 46.573,84 46.495,57 208,60
17. Rupee Pakistan (PKR) 88,35 88,48 0,14
18 Peso Philipina (PHP) 294,61 294,84 0,58
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.774,31 3.777,01 5,27
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 76,25 76,13 0,12
21. Bath Thailand (THB) 472,76 470,04 2,72
22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.653,43 10.571,63 81,80
23. Euro (EUR) 17.293,89 17.126,81 167,08
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.171,80 2.165,29 6,51
25. Won Korea (KRW) 12,92 13,00 -0,08

Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya.

Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah.

Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.

Selanjutnya: Penerimaan pajak masih tekor sekitar Rp 273,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru